Polres Sanggau - Kepolisian Sektor (Polsek) Bonti menindaklanjuti laporan dari warga Desa Empodis mengenai adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Bonti, Desa Empodis, Kecamatan Bonti. Laporan tersebut diterima pada Rabu (26/3) sore, yang kemudian segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pada Kamis (27/3) sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Bonti, Iptu Suparman, beserta anggota Polsek Bonti mengadakan koordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Empodis dan Temenggung Adat Empodis di Kantor Desa Empodis.
Koordinasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang diduga merusak lingkungan dan mencemari sumber air bagi warga sekitar.
Setelah koordinasi, Kapolsek Bonti bersama tim yang terdiri dari anggota Polsek Bonti, Kawil Empodis, Kawil Mua, serta Temenggung Adat Empodis, melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Bonti hingga aliran Sungai Ngaha, Desa Empodis, Kecamatan Bonti.
Dalam proses penyisiran, tim menemukan tiga unit mesin Domfeng yang digunakan untuk aktivitas PETI di aliran Sungai Ngaha, Dusun Entajan, Desa Empodis.
Setiap lanting yang ditemukan berisi satu unit mesin Domfeng, satu set mesin pompa, enam keset atau alas kaki, enam buah karet fanbelt, satu buah selang spiral berukuran enam inci berwarna biru, satu buah paralon besar, satu buah belahan drum, tiga buah selang air, dua buah alat dulang (kuya), serta drum berwarna biru yang digunakan sebagai penunjang kegiatan PETI.
Untuk mencegah aktivitas PETI lebih lanjut, Polsek Bonti melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan tiga set mesin Domfeng yang ditemukan. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, merusak, dan menenggelamkan mesin-mesin tersebut, mengingat lokasi yang cukup jauh dan tidak dapat dijangkau oleh kendaraan roda empat.
Selain pemusnahan mesin, tim berhasil mengamankan empat buah alat dulang atau kuya sebagai barang bukti yang dibawa ke Polsek Bonti untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolsek Bonti, Iptu Suparman, dalam keterangannya menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban serta melindungi lingkungan dari dampak negatif aktivitas PETI.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas PETI yang merusak ekosistem sungai dan mencemari air yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari. Kami berkomitmen untuk menertibkan segala bentuk pertambangan ilegal guna menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Bonti,” ujar Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan patroli guna mencegah aktivitas PETI kembali terjadi di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pertambangan ilegal yang dapat merugikan lingkungan serta berkonsekuensi hukum. Jika ditemukan adanya aktivitas serupa di kemudian hari, kami tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Dalam proses penertiban ini, situasi tetap kondusif dan tidak ditemukan adanya perlawanan dari pihak yang terlibat. Pada saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, dan mesin-mesin yang berada di lokasi dalam kondisi tidak beroperasi.
Dampak dari aktivitas PETI di aliran Sungai Ngaha, Dusun Entajan, Desa Empodis, cukup signifikan terhadap kualitas lingkungan.
Air sungai menjadi keruh akibat aktivitas pertambangan tersebut, padahal aliran Sungai Bonti merupakan sumber utama air bersih bagi warga setempat. Hal ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dan pemerintah setempat untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Sebanyak tiga set mesin Domfeng telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian dengan cara dibakar, dirusak, dan ditenggelamkan, mengingat lokasi yang sulit dijangkau kendaraan roda empat. Barang bukti berupa empat buah alat dulang atau kuya dibawa ke Polsek Bonti sebagai sampel.
Hingga saat ini, tidak terdapat gejolak dari masyarakat terkait tindakan penertiban ini. Situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Bonti tetap dalam kondisi aman dan terkendali.
Kapolsek Bonti menegaskan bahwa upaya pemberantasan aktivitas PETI akan terus dilakukan dengan menggandeng pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah desa dan tokoh adat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat keamanan, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari praktik pertambangan ilegal,” tutup Kapolsek.
Dengan adanya tindakan tegas dari Polsek Bonti, diharapkan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Bonti dapat diminimalisir demi menjaga kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat setempat. (Dny Ard / Hms Res Sgu)