SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKBP Donny Charles Go, SIK, melalui, Kapolsek Kapuas, IPTU, Sri Mulyono mengatakan, hari Jumat, (28/04/17) sekira pukul 17.45 wib telah dilakukan penangkapan tindak pidana Curanmor, An.
Ditangkapnya, pelaku itu atas laporan, DIAN ERYANTI, warga BTN Semboja Indah no 83 rt.15/06 Kelurahan Bunut Kapuas Sanggau yang melaporkan kendaraan roda dua miliknya raib pada hari Jumat, (28/04/17) sekira jam 05.00 wib.
“Tempat kejadian perkara di jalan H Said Dermaga Meliau RT.08/03 Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Sanggau,”ungkap IPTU Sri Mulyono, jumat (28/04/17) di Sanggau.
Polisi berbadan tegap ini menuturkan,kronologis kejadian pada hari kamis tanggal 27 April 2017 sekitar jam 18.00 wib datang seorang perempuan yang mengaku bernama An menawarkan dirinya untuk bekerja di warung makan milik pelapor, dan setelah diterima bekerja di warung.
Terlapor tinggal dan bermalam di warung milik pelapor, dan keesokan harinya setelah pelapor terbangun sekira jam 05.00 wib dan melihat kendaraan roda dua miliknya merk/type SUZUKI / UW 125 SC KB 3034 DV nosin F495-ID-183101dan Noka MH8CF4EBA8J-180183 warna hitam miliknya sudah tidak ada di warung milik pelapor,karena kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas untuk proses lebih lanjut.
Sekira jam 17.45 wib dilakukan penangkapan terduga Curanmor di Jembatan Printis Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Kronologis penangkapan, sekira jam 17.45 wib tim yang sedang melakukan pencarian tersangka mendapat laporan dari jaringan informasi bahwa telah melihat jenis motor yang hilang dengan plat yang sama sedang berhenti dijembatan Printis, kemudian tim meluncur dan mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Kapuas.
“Barang bukti yang diamankan 1 unit Sepeda Motor merek /type SUZUKI / UW 125 SC KB 3034 DV nosin F495-ID-183101dan Noka MH8CF4EBA8J-180183 warna hitam,”terang Sri Mulyono.
Hingga berita ini ditayangkan, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kapuas untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam waktu kurang dari 12 jam, BB dan tersangka dapat ditangkap dan di amankan.
“Berhubung tersangka adalah anak di bawah umur dan masih sekolah, di rencanakan akan di pertemukan antara korban dan orang tua pelaku selanjutnya akan di bicarakan kepada instansi terkait dinas perlindungan anak,”ulas IPTU Sri Mulyono. (Firmus)