Polda Kalbar - Polres Sanggau, Polsek Tayan Hilir berhasil menggagalkan pelaku usaha
perdagangan mercury tanpa ijin yang dilakukan oleh MK (51), warga Dusun Kawat Rt
01 Rt 02 Desa kawat Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, beserta barang
bukti berupa 2 kilogram Mercury, rabu, 31/01/18.
Berawal dari penggeladahan dirumah pelaku MK yang beralamat
di jalan pembangunan gg Hidayat Dusun Kawat Desa Kawat Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten
Sanggau yang menurut informasi ada menyimpan mercury, kemudian setelah
dilakukan penggeladahan tim menemukan 2 kilogram mercury, pada saat
penggeledahan juga disaksikan oleh sdr. yustina ani dan fredy cu, kemudian
untuk selanjutnya guna kepentingan penyidikan pelaku MK berikut barang bukti
dibawa ke polres sanggau untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolsek Tayan Hilir membenarkan atas penangkapan tersebut
dan saat ini pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk
mengembangan lebih lanjut, dan pelaku juga dijerat dengan Pasal 106 JO pasal 24
ayat (1) UU RI No.07 tahun 2015 ttg melakukan usaha perdagangan mercury tanpa ijin.
Bahaya Mercury
dalam penggunaannya adalah jika dilakukan pada kosmetika akan berbahaya dan kini
terbukti dan dilarang di berbagai negara. Tidak hanya untuk kulit yang
terpapar, bahan kimia tersebut dengan mudah akan diserap kulit dan masuk ke
dalam aliran darah merkuri juga berisiko mengganggu berbagai organ
tubuh, seperti otak, jantung, ginjal, paru-paru, dan sistem kekebalan tubuh, Merkuri
tidak hanya akan berdampak kepada orang dewasa. Bayi dan anak merupakan
golongan yang juga tidak luput dari risiko paparan merkuri dan efek sampingnya
Pada saat memimpin rapat terbatas Presiden Republik
Indonesia, Joko Widodo membahas mengenai penghapusan penggunaan merkuri
pertambangan rakyat di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 09/03/17. Dalam rapat
terbatas tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan Tujuh Instruksi Presiden
terkait Penggunaan Merkuri pada Pertambangan Rakyat.
Jadi dapat disimpulkan gencarnya mengapa pemerintah
malarang melakukan penambangan Mercury di indonesia, dan pemerintah berencana untuk
penghapusan merkuri di pertambangan emas, baik skala kecil maupun skala besar.