Polda Kalbar - Polres Sanggau - Tim Opsnal Satresnarkoba
Polres Sanggau, kembali berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika jenis Shabu
di dibelakang rumah Sdra. Dwi Jln. Anggrek Gg. Delima RT. 011 / RW. 003 Kel.
Ilir Kota Kec. Kapuas, pada Selasa malam (23/01/2018).
Tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan pihak
Kepolisian ini adalah berinisial SR alias U (27), Jln. Anggrek Gg. Delima RT.
011 / RW. 003, Kel. Ilir Kota Kec. Kapuas Kab. Sanggau.
Bersama tersangka juga berhasil diamankan sejumlah barang
bukti antara lain 1 (satu) buah toples Plastik warna putih coklat, 2 (dua)
paket yang diduga narkotika jenis shabu, (satu) bungkus pelastik bening berklip,
3 (tiga) buah jarum yang terbuat dari pelastik, (satu) unit timbangan Digital
dan (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih.
Pengungkapan kasus ini berawal pada selasa malam (23/1/2018)
sekira pukul 20.00 Wib, saat tim Satresnarkoba Polres Sanggau mendapat
Informasi dari masyarakat bahwa adanya peristiwa yang diduga tindak pidana
Narkotika di Jln. Anggrek Gg. Delima RT. 011 / RW. 003 Kel. Ilir Kota Kec.
Kapuas Kab. Sanggau.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim opsnal Satresnarkoba
Polres Sanggau yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ramses Marpaung langsung
mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya sekira jam
21.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SR als U (27) yang
berada di rumah Sdra. Dwi.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan
barang bukti berupa 1 (satu) buah toples pelastik warna putih cokelat yang
berisi 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus
pelastik bening berklip, 3 (tiga) buah jarum yang terbuat dari plastik kemudian
1 (satu) unit timbangan Digital yang dibuang tersangla di belakang rumah Sdra. Dwi
dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih didalam saku depan sebelah
kanan celana jeans yang dikenakan tersangka saat ditangkap.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmad Kurniawan melalui Kasatnarkoba
Polres Sanggau Iptu Ramses Marpaung mengatakan terhadap semua barang bukti yang
ditemukan tersebut diakui oleh tersangka SR als U miliknya sendiri. Selanjutnya tersangka
berserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna proses lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal
112 Ayat (2) huruf a Undang - Undang RI
No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5
tahun,” pungkasnya.