» » Bersama Forkompimcam, Kapolsek Bonti Himbau Warga Jangan Bakar Hutan dan Lahan

Bersama Forkompimcam, Kapolsek Bonti Himbau Warga Jangan Bakar Hutan dan Lahan

Penulis By on Kamis, 04 Januari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Rabu (03/01/2018) sekira pukul 10.00 Wib, para Unsur pimpinan Kecamatan Bonti membuat kesepakatan bersama untuk menghimbau warganya agar saat membuka lahan tidak dengan membakar.

Disampaikan Kapolsek Bonti Ipda Rahmad Kartono bahwa dampak dari membakar lahan daapt mengganggu Kesehatan kita, terancamnya habitat flora dan fauna, menurukan kwalitas dan kwantitas air bersih, timbulnya kabut asap dan polusi udara, hilangnya keseimbangan ekosistem, merugikan negara secara ekonomi dan dapat meningkatkan potensi bencana.

“Walaupun saat ini masih musim hujan, namun kampanye atau giat preemtif larangan pembakaran lahan tetap dilakukan oleh 3 unsur pimpinan kecamatan bonti ini”ujanya

“Tujunanya adalah agar di tahun 2018 ini tingkat kesadaran warga Kecamatan Bonti meningkat sehingga jumlah pelaku / warga yang membuka lahan dengan cara membakar menurun dari segi kwantitasnya” lanjutnya.

Kapolsek Bonti juga mengatakan dalam memberikan himbauan ini bahwa sesuai dengan Undang-Undang bagi pelaku yang terbukti melakukan pembakaran akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda minimal 3 milyar s/d 10 Milyar dan untuk memandang berkaitan dengan kearifan lokal tentang pembukaan lahan dengan cara membakar, Kapolsek Bonti mengatakan bahwa disarankan kepada warga yang akan membuka lahan agar terlebih dahulu mempersiapkan lahannya metode buka lahan bukan hanya dengan cara membakar tapi bisa secara kelompok / gotong royong untuk menebas lahan atau memberikan suntikan racun pada pohon yang akan ditebas dilahan warga minimal 3 bulan sebelum lahan tersebut dibuka dan setelah terjadinya pembusukan pada pohon tersebut maka akan menjadi pupuk pada lahan itu sendiri.

Pada kesempatan yang sama Camat Bonti Darmikus Heri mengatakan  kepada warga bahwa saat akan membuka lahan agar berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan Koramil sehingga warga tidak terjerat sanksi pidana dan pihak kepolisian dan koramil mudah untuk mendata jumlah lahan yang akan dibuka.

Penulis : Denny Ardiyanto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya