Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bertempat
di kediaman Kepala Dusun Mawa Tanta Sdr. Paskales Seno, Bhabinkamibmas Desa Majel
Brigadir Bayu Hamzah telah melaksanakan Problem Solving terkait perkara
pencurian 5 (lima) ekor itik, Minggu (21/01/2018).
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2017 di rumah korban
Lusiana Neli yang dilakukan oleh yang dilakukan oleh 3 orang pelaku yakni
Julius, Budili dan Hengki.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dusun Mawa Tanta
Paskales Seno, Kepala Dusun Majel Martinus Joko, Lusiana Neli dan Muniandi
selaku Korban, Ketua Adat Dusun Mawa Tanta Efendi Baret dan para pelaku yang di
dampingi orang tuanya serta Bhabinkamtibmas Desa Majel Brigadir Bayu Hamzah.
Problem Solving dilaksankan dengan cara penyelesaian secara
kekeluargaan, dengan dituangkan dalam surat pernyataan terlampir dan sanksi
adat.
Brigadir Bayu Hamzah menjelaskan tiga pelaku diwajibkan
membayar Denda adat sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah dan
memberikan 15 ekor itik kepada korban. Selanjutnya ketiga pelaku berjanji tidak
akan mengulangi lagi perbuatannya terhadap korban dan orang lain.
Sementara itu Kepala Dusun Mawa Tanta berpesan kepada
warganya agar setiap permasalahan bisa disampaikan ke pihak Dusun ataupun Desa
untuk diselesaikan dulu secara kekeluargaan, sehingga masalah sekecil apapun
dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan ditanda tangani bersama surat pernyataan damai oleh
kedua belah pihak, maka permasalahan antara kedua belah pihak dapat
diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga permasalahan kecil yang bisa
diselesaikan ditingkat Desa oleh 3 Pilar tidak berkelanjutan.