» » » » Brigadir Bayu Hamzah Selesaikan Kasus Pencurian dengan Problem Solving

Brigadir Bayu Hamzah Selesaikan Kasus Pencurian dengan Problem Solving

Penulis By on Senin, 22 Januari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bertempat di kediaman Kepala Dusun Mawa Tanta Sdr. Paskales Seno, Bhabinkamibmas Desa Majel Brigadir Bayu Hamzah telah melaksanakan Problem Solving terkait perkara pencurian 5 (lima) ekor itik, Minggu (21/01/2018).

Kejadian tersebut terjadi pada bulan Desember 2017 di rumah korban Lusiana Neli yang dilakukan oleh yang dilakukan oleh 3 orang pelaku yakni Julius, Budili dan Hengki.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dusun Mawa Tanta Paskales Seno, Kepala Dusun Majel Martinus Joko, Lusiana Neli dan Muniandi selaku Korban, Ketua Adat Dusun Mawa Tanta Efendi Baret dan para pelaku yang di dampingi orang tuanya serta Bhabinkamtibmas Desa Majel Brigadir Bayu Hamzah.

Problem Solving dilaksankan dengan cara penyelesaian secara kekeluargaan, dengan dituangkan dalam surat pernyataan terlampir dan sanksi adat.

Brigadir Bayu Hamzah menjelaskan tiga pelaku diwajibkan membayar Denda adat sebesar Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah dan memberikan 15 ekor itik kepada korban. Selanjutnya ketiga pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya terhadap korban dan orang lain.

Sementara itu Kepala Dusun Mawa Tanta berpesan kepada warganya agar setiap permasalahan bisa disampaikan ke pihak Dusun ataupun Desa untuk diselesaikan dulu secara kekeluargaan, sehingga masalah sekecil apapun dapat diselesaikan dengan baik.

Dengan ditanda tangani bersama surat pernyataan damai oleh kedua belah pihak, maka permasalahan antara kedua belah pihak dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga permasalahan kecil yang bisa diselesaikan ditingkat Desa oleh 3 Pilar tidak berkelanjutan.



Penulis : Denny Ardiyanto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya