Polda Kalbar - Polres Sanggau - Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir berhasil
mengamankan terhadap tsk berinisial AK als K atas dugaan TP. Pencurian di Rumah
Tersangka yang berada di Dusun Pulau Tayan Barat Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan
Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, Kamis (25/01/2018) sekira pukul 21.00 Wib.
Informasi
yang dihimpun, kejadian pencurian terjadi pada Jumat (12/01/2018) sekira pukul
09.00 diatas Ponton milik PT.Bintang Arwana, perairan Sungai Kapuas Dsn.Perupuk
Desa Beginjan Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau.
Kapolsek
Tayan Hilir Iptu Muhammad Rizky Rizal, S. Ik mengatakan, pada saat pelapor Edi
Purnomo hendak memindahkan alat berat jenis Louder warna kuning yang tersimpan
diatas tongkang MKM 250.01 ke tongkang arwana 160, kemudian dirinya hendak
menghidupkan alat berat jenis louder tersebut dan tidak bisa dihidupkan
kemudian pelapor melakukan pengecekan alat dan ternyata Aki ukuran 12 volt
sebanyak empat buah yang trsimpan di alat berat sudah tidak ada, kemudian saksi
melaporkan kepada pimpinan yang berada di Pontianak. Atas kejadian tersebut
pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta
Rupiah) yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hilir sesuai dengan Laporan
Polisi Nomor : LP / 11 / I / 2018 / Kalbar / Res Sgu / Sek Tyn Hlr / SPKT tanggal
25 Januari 2018.
“Berdasarkan
Laporan Polisi tersebut, Saya bersama Anggota Reskrim Tayan Hilir melakukan
penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Sdra. Akim pernah menawarkan Aki
ke beberapa orang di pasar Tayan. Dari hasil informasi tersebut kemudian Akim
dimintai keterangan dan memjelaskan bahwa pernah menawarkan 3 buah aki yang di
dapatnya dari tsk AK,”jelas Kapolsek.
Iptu
Rizky Rizal menambahkan kemudian anggota reskrim langsung mendatangi rumah Tsk
AL dengan membawa Surat Perintah Penangkapan dari Kapolsek Tayan Hilir Nomor :
SP.Kap / 04 / l / 2018/ Reskrim/ Tayan Hilir tanggal 25 Januari 2018. “Tsk AK
als K berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan” ucapnya.
“Kemudian
setelah itu sekira pukul 21.00 wib anggota Reskrim Tayan Hilir meminta
keterangan dari Tsk AK dan dari penjelasannya bahwa dirinya memang ada menyuruh
Akim untuk menjualkan 3 buah Aki kering merk Bolder yang di dapatnya dari Tsk
lain yakni SR als R (Residivis Curat)” terangya
Kapolsek
menjelaskan dari tsk AK tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah aki
kering merk Bolder. Kemudian anggota langsung melakukan pengembangan
penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadao SR als R. Namun pada saat
akan di lakukan penangkapan SR als R tidak berada di rumah kontrakannya yang berada
di jalan Hujan Mas Dusun Pebaok Desa Kawat Kecamatan Tayan Hilir.
“Pada
saat anggota melakukan pengepungan dirumah kontrakan SR, tidak menemukannya di
rumahnya. Diketahui bahwa SR sedang berada di atas speed 15 PK dengan jarak
dari rumahnya sekitar 20 meter. Melihat ramai Anggota Polsek di sekitar
rumahnya, SR als R langsung tancap gas melarikan diri di perairan Sungai Kapuas
menuju ke arah Pontianak dengan menggunakan speed ” ungakap Iptu Rizky Rizal.
“Anggota
sudah melakukan pengejaran sambil meletuskan tembakan peringatan namun SR als R
tetap menambah kecepatan laju speednya” paparnya.
“Untuk
AK als K saat ini sudah kita amankan di Polsek Tayan Hilir bersama barang bukti
sudah kita amankan di Mapolsek Tayan Hilir. sedangkan tsk SR als R hingga saat
ini anggota reskrim Polske Tayan Hilir di back up oleh anggota Gasus Polres
Sanggau sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku,”pungkasnya.