Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran Polsek Entikong kembali mengamankan
terduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan satu buah receiver CCTV,
inisial ID als IIS (18). Ia diamankan di
kosanya saat asik nonton televisi di Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Senin (29/1).
“ID als IIS (18)
melakukan aksinya di Masjid besar Istiqomah Entikong Kabupaten Sanggau, yakni
mengambil satu buah receiver CCTV di Masjid tersebut. Pelaku menjual receiver
seharga Rp 500 ribu rupiah dan hasilnya untuk main judi, ” jelas Waka Polsek
Entikong Iptu Eeng Suwenda.
Waka Polsek menjelaskan, kronologis kejadian yakni pada Sabtu
27 Januari 2018 sekitar pukul 13.00 Wib. Pelapor Ade datang ke Polsek Entikong
melaporkan bahwa pada hari Senin 22 Januari 2018 pukul 01.00 Wib trjdi
pencurian satu buah Receiver CCTV warna putih yang disimpan didalam lemari kayu
yang berada di dalam gudang Masjid Istiqomah Entikong.
“Pelaku masuk ke gudang Masjid dengan tujuan mengecek
Receiver CCTV dan ketika Pelapor akan masuk ruangan gudang Masjid melihat pintu
lemari kayu di dalam gudang kuncinya sudah dalam keadaan rusak dan dinding
lemari tersebut bolong akibat benda tumpul, ” jelasnya.
Kemudian di ketahui bahwa telah hilang satu buah Receiver
CCTV warna putih. selanjutnya Pelapor mengecek jendela gudang Masjid dalam
keadaan terbuka.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak
Rp. 4.500.000,” pungkasnya.