Polda Kalbar - Polres Sanggau -
Merebaknya kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sanggau membuat jajaran
Polres Sanggau harus bekerja Ekstra. Setelah pengungkapan Narkotika di
Kecamatan Sekayam, Kali ini giliran Polsek Entikong berhasil mengamankan 2
pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Selasa (30/01/2018).
Kedua pelaku berinisial JK (43) dan IJ (35) tak berkutik
saat Anggota Polsek Entikong mendapatkan Barang Bukti Shabu di kamarnya saat di
geledah.
Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq, SH mengatakan
pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayahnya berdasarkan
informasi dari masyarakat.
“Informasi tersebut kita dapat pada Selasa (30/01/2018)
sekira pukul 00.10 Wib bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di
Penginapan Libas Entikong,” terangnya.
“Mendapati informasi tersebut, Anggota Polsek Entikong
melakukan penyelidikan dan sekira jam 00.30 Wib, anggota Polsek melakukan
Pengeledahan di kamar No 29 di Penginapan Libas yang ditempati oleh pelaku,”
lanjutnya.
Kompol Amin menambahkan, dari hasil penggeledahan tersebut
anggota Polsek Entikong berhasil menemukan 4 (Empat) buah paket kecil yang
berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan berhasil
mengamankan pelaku berinisial JK (43) dan IJ (35).
“Kedua pelaku beserta barang bukti di telah kami amankan di
Polsek Entikong guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil kami
amankan di TKP yakni satu Kepala Cas Hp yang berisikan empat paket plastik
bening berkelip yang berisikan Butiran kristal yang di Duga Narkotika jenis
Shabu, dua buah alat hisap Shabu (Bong), dua buah kaca Kecil bertulisan Fanbo,
satu pipa kecil, dua Buah Hp merk
Samsung dan Nokia serta satu unit Motor Beat” paparnya.
“Kita akan berkoordinasi dengan Polsek Sekayam untuk
melakukan penggeledahan di rumah pelaku berinisial JK mengingat dirinya
beralamatkan di Desa Kenaman Kecamatan Sekayam memungkinkan adanya Narkotika
lain yang disembunyikan pelaku dirumahnya,” pungkas Kapolsek Entikong