Polda Kalbar - Polres Sanggau - Sengketa antara Masyarakat Pandan Sembuat dengan Perusahaan Perkebunan PT. Kebun Ganda Prima (KGP) yang berujung pada proses peradilan sudah memasuki sidang ke 20 di Pengadilan Negeri Sanggau.
Sidang yang akan digelar hari ini sudah memasuki tahapan pembacaan putusan atas gugatan tersebut.
Massa penggugat berkumpul di Halaman Kantor Desa Pandan Sembuat oleh Korlap Sdr. Aliang diberikan arahan agar massa tetap berlaku tertib. Pada kesemparan itu Kabagops Polres Sanggau Kompol Ricky didampingi Kapolsek Tayan Hulu IPTU Aguatana menghimbau kepada massa penggugat untuk tetap mengikuti arahan dari koordinator lapangannya dan jangan berlaku anarkhis sehingga tidak melukai perjuangan masyarakat yang menuntut keadilan tersebut.
"Massa penggugat berjumlah kurang lebih 500 orang berangkat dari Kantor desa Pandan sembuat dikawal oleh personel polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek dan didampingi Kabagops sebagai bentuk pengayoman Polisi kepada Masyarakat, siapapun mereka, selain itu untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dijalan" ujar Kabagops ketika ditanya oleh awak media.
"Kami dari kepolisian mengharapkan semua berjalan dengan aman dan masyarakat mampu untuk menerima hasil keputusan pengadilan, masih ada upaya hukum lainnya jika memang keputusan itu tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat" papar perwira menengah melati satu itu yang diamini oleh massa penggugat yang mendengar.
Penulia : 3RCyberNews
Kabagops Polres Sanggau berikan pengayoman kepada massa penggugat
Penulis By Admin on Selasa, 16 Januari 2018 | No comments
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya