Polda Kalbar - Polres Sanggau, Polsek Meliau meringkus 3
pelaku pencurian mesin Speed 18 PK dengan inisial DD, IR, dan AN (29/01/18),
dengan merk TOHATSU yang terjadi di parit belakang rumah korban H. Murjani,
yang terletak di Dusun Kuala Buayan, Rt/Rw 01 / 01, Desa Kuala Buayan, Kecamatan
Meliau, Kabupaten Sanggau pada 17/11/17.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan oleh anggota
unit reskrim didasari dengan adanya Laporan Polisi nomor : LP / 15 / I / 2018 / Kalbar / Res Sagu
/ Sek Meliau, tanggal 29 Januari 2018 yang dilakukan dirumah pelaku yang
sebelumnya dilakukan kordinasi antara Kapolsek Meliau dan anggota unit reskrim
dan Selanjutnya unit reskrim Polsek Meliau melakukan pemeriksaan terhadap
korban beserta saksi Dari Berita Acara Korban serta saksi.
Sebelum dilakukan penangkapan terelebih dahulu dilakukan
pemeriksaan terhadap korban dan setelah mendengarkan keterangan dari saksi dan
korban serta petunjuk dan perintah Kapolsek Meliau, selanjutnya unit reskrim
Polsek Meliau menuju ke Desa Kuala Buayan untuk menemui pelaku AN dan dilakukan
interogasi terhadapnya, dari hasil interogasi terhadap AN mengakui bahwa benar dirinya
telah mengambil mesin speed milik korban bersama dengan pelaku IR, Selanjutnya
unit reskrim Polsek Meliau kembali mendatangi rumah pelaku IR guna memastikan
kebenarannya, hingga kemudian diakui pelaku IR bahwa benar dirinya bersama AN yang
mengambil mesin speed milik korban.
Namun itu tidak cukup sampai disitu anggota polsek meliau
kembali melakukan pengembangan dan diketahui mesin curian tersebut diserahkan
kepada DD, dengan maksud untuk menjualkan mesin speed tersebut dan berdasarkan
keterangan dari pelaku IR tersebut, petugas mendatangi rumah DD untuk melakukan
interogasi. Dan DD membenarkan bahwa mesin speed tersebut memang telah
dijualnya kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal di Wilayah Tanjung Hulu
Pontianak seharga Rp. 5.500.000,-. Hingga uang hasil penjualan mesin speed
tersebut dibagi rata untuk 4 orang, kemudian jam 17.30 wiba ketiga orang tersebut
diamankan ke Polsek Meliau.
Kapolsek Meliau Iptu Mr. Pardosi, Sh membenarkan sehubungan
dengan dilakukannya penangkapan tersebut dan sejauh ini menurutnya masih ada
satu nama lagi yang dikantongi anggotanya untuk dilakukan penangkapan karena
terlibat dalam rantai jaringan tersebut “anggota kami masih melakukan
pengembangan dilapangan, ya kita tunggu saja, dalam waktu dekat mudah mudahan
bisa ditangkap satu pelaku lagi” ucapnya saat ditemui pada serah terima jabatan
Kabag Sumda Polres Sanggau (30/01/18).
Penulis :
Muhammad Aulia