» » » Meliau Tangkap Tiga Pelaku Pencurian

Meliau Tangkap Tiga Pelaku Pencurian

Penulis By on Selasa, 30 Januari 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau, Polsek Meliau meringkus 3 pelaku pencurian mesin Speed 18 PK dengan inisial DD, IR, dan AN (29/01/18), dengan merk TOHATSU yang terjadi di parit belakang rumah korban H. Murjani, yang terletak di Dusun Kuala Buayan, Rt/Rw 01 / 01, Desa Kuala Buayan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau pada 17/11/17.

Penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan oleh anggota unit reskrim didasari dengan adanya Laporan Polisi  nomor : LP / 15 / I / 2018 / Kalbar / Res Sagu / Sek Meliau, tanggal 29 Januari 2018 yang dilakukan dirumah pelaku yang sebelumnya dilakukan kordinasi antara Kapolsek Meliau dan anggota unit reskrim dan Selanjutnya unit reskrim Polsek Meliau melakukan pemeriksaan terhadap korban beserta saksi Dari Berita Acara Korban serta saksi.

Sebelum dilakukan penangkapan terelebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan setelah mendengarkan keterangan dari saksi dan korban serta petunjuk dan perintah Kapolsek Meliau, selanjutnya unit reskrim Polsek Meliau menuju ke Desa Kuala Buayan untuk menemui pelaku AN dan dilakukan interogasi terhadapnya, dari hasil interogasi terhadap AN mengakui bahwa benar dirinya telah mengambil mesin speed milik korban bersama dengan pelaku IR, Selanjutnya unit reskrim Polsek Meliau kembali mendatangi rumah pelaku IR guna memastikan kebenarannya, hingga kemudian diakui pelaku IR bahwa benar dirinya bersama AN yang mengambil mesin speed milik korban.



Namun itu tidak cukup sampai disitu anggota polsek meliau kembali melakukan pengembangan dan diketahui mesin curian tersebut diserahkan kepada DD, dengan maksud untuk menjualkan mesin speed tersebut dan berdasarkan keterangan dari pelaku IR tersebut, petugas mendatangi rumah DD untuk melakukan interogasi. Dan DD membenarkan bahwa mesin speed tersebut memang telah dijualnya kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal di Wilayah Tanjung Hulu Pontianak seharga Rp. 5.500.000,-. Hingga uang hasil penjualan mesin speed tersebut dibagi rata untuk 4 orang, kemudian jam 17.30 wiba ketiga orang tersebut diamankan ke Polsek Meliau.

Kapolsek Meliau Iptu Mr. Pardosi, Sh membenarkan sehubungan dengan dilakukannya penangkapan tersebut dan sejauh ini menurutnya masih ada satu nama lagi yang dikantongi anggotanya untuk dilakukan penangkapan karena terlibat dalam rantai jaringan tersebut “anggota kami masih melakukan pengembangan dilapangan, ya kita tunggu saja, dalam waktu dekat mudah mudahan bisa ditangkap satu pelaku lagi” ucapnya saat ditemui pada serah terima jabatan Kabag Sumda Polres Sanggau (30/01/18).




Penulis                 : Muhammad Aulia
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya