Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kapolsek
Tayan Hulu Iptu Agustana Eka Kusuma, S. IK beserta beberapa personilnya tangani kasus
penganiayaan dan pengrusakan di Kantor CU Lantang Tipo Jalan Sosok- Batang
Tarang Dusun Tahan Desa Sosok Kecamatan Tayan Hulu, Kamis (11/01/18).
Kapolsek Tayan Hulu Iptu Agustana saat dikonfirmasi menjelaskan
kasus penganiayaan dan pengrusakan di Kantor CU Lantang Tipo oleh SA (32)
terhadap YP (33) sudah dalam proses pemeriksaan para saksi dan gelar perkara
awal.
“Kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 10 Januari
2017 sekitar pukul 12.40 Wib di ruang kerja Manager CU Lantang Tipo kantor cabang
Sosok telah terjadi pengrusakan terhadap 1 buah kursi tamu yg terbuat dari kayu, 1 buah
tempat sampah yg terbuat dari plastik, dan 1 helai kemeja” terang Kapolsek.
Kapolsek menambahkan saat terlapor mempertanyakan kepada korban
kenapa di berhentikan dari kolektor CU,
kemudian korban mempersilahkan pelaku duduk dan memberi penjelasan, akan
tetapi terlapor kemudian langsung berdiri dan tidak terima selanjutnya marah. Terlapor menendang atau menerajang kursi tamu dan tempat sampah. Kemudian pelaku memegangin
atau meremas kemeja korban dan memukul beberapa kali. Namun karena di elak
korban dan hanya kena sekali di bagian mata sebelah kiri hingga mengalami merah
dan kemeja yang dipakai korban lepas kancingnya satu buah, kemudian rekan korban Ratinus merangkul
terlapor dan selanjutnya datang Fransiskus Joni dari arah depan terlapor sambil
merentangkan tangan bilang “sudah sudah”.
Saat itu terapor berontak dan akibat dari merontak tersebut mengenai
bahu kiri Pransiskus Joni sehingga mengakibatkan sakit dan bekas memerah. Atas kejadian
tersebut, Pelapor mengalami kerugian materil sekitar Rp. 1.500.000 (Satu Juta
Lima Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hulu.
“Terlapor beserta barang bukti sudah kami amankan dan saat
ini kasus tersebut sudah dalam penanganan sampai kepada pemeriksaan saksi -
saksi“ ungkap Kapolsek Tayan Hilir Iptu Agustana
Eka Kusuma, S.IK.
Penulis : Denny
Ardiyanto