Polda Kalbar – Polres Sanggau, Polsek Entikong kembali melakukan penangkapan
terhadap CTKI (Calon Tenaga Kerja Indonesia) illegal di PLBN Entikong,
Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau,
Minggu, 14/01/18.
Berawal dari Anggota Polsek Entikong yang berkoordinasi
singkat dengan petugas P4TKI di PLBN dan berdasarkan keterangan dari pihak
P4TKI ke 3 (tiga) orang tersebut merupakan CTKI yang tidak sesuai prosedur dan
selanjutnya ke 3 (tiga) orang tersebut dibawa ke Polsek Entikong untuk kemudian
dilakukan pemeriksaan.
Adapun Identitas 3 orang CTKI yang diamankan oleh Polsek
Entikong tersebut adalah ,Andre, Hendi ,
Yakobus Joni dan menurut keterangan dari ketiganya mereka bertujuan ke Malaysia
akan bekerja di kilang babi di wilayah Sibu, Malaysia dan diajak oleh tersangka
HM dan menurut keterangan dari ketiganya yang mengajak dan menawari pekerjaan
di Malaysia yaitu sdr. HM (berdomisili di Malaysia) untuk bekerja sebagai
Kilang Babi dengan diimingi gaji sebesar RM 850/ bulannya.
Kemudian anggota Polsek Entikong melakukan koordinasi dengan
ketiga CTKI tersebut untuk memancing agar tersangka HM bisa datang keluar dari Malaysia
dan kemudian anggota Polsek Entikong melakukan penangkapan terhadap tersangka
HM.
“kami berangkat dari Mempawah menuju Entikong menggunakan mobil
dengan nama sopir Sdr. Ompong, sedangkan untuk paspor kami buat di Kantor
Imigrasi Singkawang dengan biaya Rp 355.000,00” ujar ketiga CTKI tersebut.
Penulis : Muhammad
Aulia