Polres Sanggau - Kapolsek
Mukok Iptu Priyono bersama anggota melaksanakan Patroli Aktifitas PETI
(Pertambangan Emas Tanpa Izin) di wilkum Polsek Mukok, Sabtu (201/01/2018).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Printah
Kapolsek Mukok nomor : Sprint / 41 / I / 2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang
Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilkum Polsek Mukok.
Sekira pukul 09.00 Wib, sebelum melaksanakan penertiban,
terlebih dahulu dilaksanakan apel dan APP untuk memberikan arahan dan petunjuk
peraktis dilapangan yang di pimpin Kapolsek Mukuk Iptu Priyono.
Tim bergerak pada pukul 10.00 Wib berangkat menuju lokasi
PETI di Dusun Pelaik, Dusun Malan 1 dan Malan 2, Dusun Kedukul Kecamatan Mukok
yang di pimpin oleh Kanitsabhara beserta 11 personil lainnya.
Sesampainya di lokasi ditemukan lokasi bekas tambang berupa
kubangan-kubangan tanah. Tim langsung melakukan penertiban dengan hasil tidak
ditemukan kegiatan PETI. Namun dilkoasi tim berhasil menemukan alat-alat
tambang diantaranya bagan/ancak, bongkaran bekas mesin dongfeng, paralon besar,
selang spiral, jerigen bekas dan karpet.
Kapolsek Mukok mengatakan bahwa dilokasi tersebut memang sudah
lama tutup. Barang-barang yang ditemukan seperti bagan / pancang ayakan di
rusak dan dirubuhkan oleh tim.
“Untuk pipa paralon
dan barang-barang lainnya kami pecahkan selanjutnya kami tenggelamkan di
kubangan bekas PETI” ujarnya.