Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek
Sekayam yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Suharyanto berhasil mengamankan
pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di Gang Damai 1 Dsn. Balai karangan
IV Desa Balai Karangan Kec. Sekayam, Senin (29/01/2018)
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi : LP
/ 11 / I / 2018 / Kalbar / Res Sgu / Sky tanggal 29 januari 2018. Dengan
identitas pelaku berinisial MY (35).
Kapolsek Sekayam AKP Suparwoto melalui Kanit Reskrim Aiptu Suharyanto
menyampaikan bahwa penangkapan tersebut, berawal dari informasi dari masyarakat
tentang adanya Penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di kamar Kos no.03 Gang Damai
1 Dsn. Balai karangan IV Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam.
“Selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib Anggota Polsek Sekayam langsung
menuju ke TKP untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan TP Narkotika”
jelasnya.
Aiptu Suharyanto menambahkan pada saat anggota tiba di TKP disaksikan oleh 2 (dua)
orang masyarakat setempat kemudian masuk ke kamar 03 yang ditempati oleh MY dan
melakukan penggeladahan dengan menunjukkan surat perintah tugas 01 / I / 2018 /
Sek Skym , tanggal 29 Januari 2018.
“Pada saat melakukan penggeledahan , anggota menemukan adanya
barang bukti yang diduga Shabu dan kemudian
pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sekayam untuk dilakukakn
pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa uang tunai
hasil penjualan Shabu sebesar Rp. 1.485.000 (Satu Juta Empat Ratus Delapan
puluh Lima Ribu Rupiah), 2 buah plastik berkelip berisi Shabu dengan berat
total 0,5 gram, 2 buah Handphone merk Samsung, 1 buah Plastik bening berkelip, 1
buah KTP an. Pelaku, 2 buah Korek Api gas warna Hijau dan 1 buah alat hisap
bong,” pungkasnya.