Polda Kalbar - Polres Sanggau - Unit Reskrim Polsek Sekayam Polres Sanggau
berhasil mengungkap kasus Pencurian. Tersangka yang diamankan yaitu MM (41)
warga Dusun Beluluk Desa Thang Raya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau.
Kapolsek
Sekayam AKP Suparwoto, S. Ip saat memberikan konfirmasi, Selasa (30/01/2018)
mengatakan bahwa kasus pencurian terjadi pada 26 Januari 2018 lalu di
rumah Rumah Dayang Nurhayani (40) warga Dusun Balai Karangan III RT 001 Desa
Balai Karangan Kecamatan Sekayam.
Adapun
barang yang dicuri adalah 1 unit HP Android Merk Oppo Type A71 warna Gold dan 1
buah helm GM warna Hitam milik pelapor Dayang Nurhayani.
Kapolsek
Sekayam AKP Suparwoto menuturkan, kronologis kejadian pada Jumat 26 Januari
2018 sekira pukul 18.00 Wib pelapor Dayang Nurhayani datang ke Mapolsek
Entikong untuk membuat Pengaduan sesuai surat pengaduan nomor : STPLP / 08 / I
/ 2018 tanggal 26 Januari 2018 atas Tindak Pidana Pencurian yang terjadi
dirumahnya.
Atas
aduan tersebut, Polsek Sekayam melakukan penyelidikan serta pengumpulan
informasi sehubungan dengan TP Pencurian tersebut. “Dari hasil penyelidikan dan
pengumpulan informasi, Pada Sabtu 27 Januari 2018 diketahui bahwa salah satu BB
yakni 1 unit HP Android Merk Oppo Type A71 berada di Counter HP milik Yudi di
jalan Tumenggung Gergaji Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan
Sekayam,” jelas AKP Suparwoto.
“Selanjutnya
terhadap HP tersebut diamankan oleh Anggota Polsek Sekayam dan dari interogasi
awal diketahui bahwa HP tersebut merupakan milik Helminus Digok Als. Digok
untuk dilakukan service karena lupa pola pengaman HP tersebut,” lanjutnya.
Dari
keterangan tersebut selanjutnya dilakukkan pencarian terhadap Helminus Digok
Als Digok dan diperoleh informasi bahwa dirinya bersama dengan Kandori diminta
bantu oleh Gio untuk membuka Pola pengaman HP tersebut ke Counter di Balai
Karangan. Unit Reskrim kemudian melakukan pencarian terhadap Gio yang diketahui
tinggal di Dusun Entabai Desa Lubuk Sabuk Kecamatan Sekayam dengan memperoleh
keterangan bahwa HP tersebut dibeli dari Tersangka berinisial MM pada Jumat 26
Januari 2018 sekira pukul 17.00 Wib seharga Rp. 700.000,- dan dibeli tanpa
kotak beserta charger HP.
“Berdasarkan
informasi yang diterima dari Gio pada hari Minggu 28 Januari 2018 Anggota
Polsek Sekayam melakukan Penyelidikan terhadap tersangka MM dengan melakukan
pengecekan langsung kerumahnya yang berada di Dusun Beluluk Desa Thang Raya
Kecamatan Beduai. Akan tetapi MM sedang tidak berada dirumah,” terangya.
AKP
Suparwoto menambahkan, selanjutnya Anggota Polsek Sekayam melakukan koordinasi
dengan Anggota Polsek Beduai sehubungan dengan TP Pencurian di wilkum Polsek
Sekayam dan pada Senin 29 Januari 2018 sekira pukul 20.00 wib Anggota Polsek
Sekayam menerima informasi dari Anggota Polsek Beduai bahwa telah mengamankan
tersangka yang sedang berasda di Bengkel milik Mulim Jln. Raya Lintas Beduai
Dusun Kasro Mego Desa Thang Raya Keamatan Beduai.
“Selanjutnya
dilakukan penjemputan dan tersangka MM dibawa ke Polsek Sekayam beserta 1 buah
helm GM warna hitam yang digunakan Pelaku dan merupakan barang bukti TP
Pencurian yang dilakukannya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pugkasnya.