Polda Kalbar - Polres Sanggau, Polsek
Sekayam melakukan penangkapan terhadap
dua orang laki laki an. AB Als AN anak dari OB, dan ISR Bin PS di dusun Rintau desa
Bungkang, kecamatan Sekayam, kabupaten Sanggau, penangkapan tersebut dilakukan karena
dugaan tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Pukul 20.00 (12/01/18) Kanit 1 Reskrim beserta anggotanya
dan Tim Unit V Sat Reskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan tentang
informasi adanya kegiatan perjudian di Dusun Rintau Desa Bungkang kecamatan Sekayam kabupaten Sanggau,
kemudian Tim melakukan penggrebekan di warung Bakso JATMIKO yang mana ISR yang
dicurigai dan dalam penggerebekan tersebut anggota reskrim menemukan buku
rekapan perjudian, tiga buah handphone yang berisikan rekap pasangan kupon
putih, Pulpen, tas berwarna hitam, buku sinsey, serta uang yang diduga hasil
pasangan pemain judi jenis kupon putih.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap saudara AB Selaku
penerima setoran kemudian Pukul 20.30 di Dusun Kenaman Desa kenaman Kecamatan Sekayam
kabupaten Sanggau, sedangkan barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke
polres sanggau pada malam itu juga.
Kapolsek Sekayam membenarkan sehubungan dengan terjadinya
penangkapan tindak pidana perjudian tersebut “memang betul tim kami dan reskrim
polres sanggau ada melakukan penangkapan dan kedua pelaku dijerat dengan Pasal
303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUH Pidana tentang tindak pidana perjudian, masyarakat dalam hal ini kalau bisa juga dapat bekerjasama sama” terang
Kapolsek Sekayam AKP Suparwoto saat dikonfirmasi.
Dengan dilakukannya penangkapan tersebut menambah daftar
keberhasilan polres sanggau dalam memberantas kasus perjudian yang semakin
menjamur diwilayah tersebut.
Penulis : Muhammad Aulia