» » » Polsek Tayan Hilir Gerebeg Judi Kolok

Polsek Tayan Hilir Gerebeg Judi Kolok

Penulis By on Senin, 08 Januari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Polsek Tayan Hilir berhasil menggerebek perjudian di Belakang terminal bus Tayan Dusun Kawat Desa Kawat Kecamatan Tayan Hilir, Senin (8/1/2018). Sebanyak dua orang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Dari dua orang yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial DH (29) warga Dusun Pulau Tayan Utara dan IW (32) warga Dusun Pulau Tayan Barat.

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Muhammad Resky Rizal, S.IK menjelaskan, pengungkapan kasus perjudian ini atas Hasil lidik anggota unit Reskrim Polsek Tayan Hilir dan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan praktek perjudian di lingkungan mereka.

Ditambahkan, saat digerebek, para pelaku sedang asyik berjudi di dalam warung milik IW (32). Kedatangan anggota Polsek Tayan Hilir membuat kaget para pelaku. Selanjutnya mereka digelandang petugas ke Mapolsek Tayan Hilir tanpa perlawanan.

Dijelaskan Kapolsek, barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan para pelaku antara lain Uang tunai sebesar Rp 6.234.000,- (Enam Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah),  1 (satu) lembar lapak permainan judi kolok, 3 (tiga) buah bola bolok berbentuk persegi dan 1 (satu) buah hap terbuat dari ember plastik berwarna merah muda.

“Para pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjuadian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun penjara” tandasnya.


Penulis : Denny Ardiyanto

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya