Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kapolsek
Beduai Iptu Donny Sembiring beserta Anggota Polsek Beduai telah melakukan Penggrebekan
sebuah pondok tempat pembuatan minuman keras Ilegal jenis arak putih di Desa Sei
Ilai Kecamatan Beduai, Rabu (17/01/2018).
“Sebelumnya Polisi mendapat laporan informasi dari
masyarakat bahwa adanya pembuatan minuman keras jenis arak yang berada di
sebuah Pondok yang beralamat di Dusun Selabe Desa Sungai Ilai Kecamatan Beduai,” ungkap
Iptu Donny Sembiring.
Dikatakanya, Pondok tersebut berada di ladang tempat
pembuatan arak milik mertua, EW als A (26), warga desa Sei Ilai, Kecamatan Beduai.
“Pada saat ke TKP ditemukan 3 (tiga) orang sebagai pekerja sedang
melakukan proses produksi arak. Selanjutnya terhadap ketiga orang tersebut diminta
menghentikan kegiatan” jelasnya.
Dikatakanya, pada saat pengerebekan, barang bukti yang ada
di TKP diantaranya 5 (lima) buah ken Ukuran 20 liter yang berisikan arak putih,
21 (dua puluh satu) buah drum plastik warna biru berisikan fermentasi beras, 1
(satu) buah ember plastik warna hijau, Dandang masak 1 set, Tungku masak 1 set,
1 (satu) potong kayu bakar.
“Selain itu, terdapat 7 (tujuh) kantong plastik gula pasir
ukuran 2 kg, 20 (dua puluh) kantong plastik ragi ukuran 1 kg, 1 (satu) karung
padi ukuran 20 Kg, 50 (lima puluh) kampel kantong arak putih ukuran 2 kg dan 5
(lima) bungkus kantong plastik ukuran 2 Kg merk Cap Bawang, ” jelasnya.
Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti. “Sebagian
barang bukti drum plastik berisikan fermentasi
beras di curahkan / musnahkan di lokasi mengingat kesulitan untuk membawanya ke
Polsek “ ungkap Kapolsek Beduai.
“Terhadap para saksi dan barang bukti diamankan di Polsek Beduai
guna proses lebih lanjut. Sedangkan untuk EW als A (26), warga desa Sei Ilai,
Kecamatan Beduai masih kita cari keberadaannya” pungkas Kapolsek Beduai
Penulis : Denny
Ardiyanto