Polda Kalbar – Polres Sanggau, Untuk mengantisipasi
Kebakaran hutan dan lahan Polsek Toba dibawah pimpinan Kapolsek toba beserta
Danramil 1204-09 kecamatan toba dengan melalui jalur sungai Kapuas meliputi dusun
Pasir Mentawak desa Sansat, dusun Belungai Dalam desa Belungai Dalam dan dusun Kampung
Baru desa Kampung Baru, kecamatan Toba, kabupaten sanggau, senin, 18/02/18.
Kapolsek Toba Iptu Suwanto, SH memberikan pemahaman dan penekanan
kepada masyarakat “saya himbau kepada masyarakat agar tidak melakukan
pembakaran hutan dan lahan karena asap pembakaran tersebut dapat mengakibatkan
penyakit gangguan pernafasan (Ispa) terutama anak anak dan merusak kelestarian
lingkungan hidup serta mengganggu aktifitas yang merugikan orang lain” ucapnya.
Kemudian dilanjutkan dengan memberikan penjelasan tentang aturan
perundang undangan yang telah
dikeluarkan oleh pemerintah yaitu UU No.32 th 2009 tentang lingkungan hidup
pasal 108 dan pasal 69 ayat 1 huruf H, UU No.18 th 2004 tentang perkebunan,
maka pelaku dapat dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Selanjutnya diharapkan kepada seluruh masyarakat dalam mengelola
lahan pertanian dapat memanfaatkan program pemerintah yaitu percetakan sawah
sehingga dapat mengurangi dan mengubah kebiasaan ladang berpindah tersebut.
Bhabinkamtibmas
di wilayah masing-masing daerah untuk gencar mensosialisasikan peraturan hukum
kepada warga yang melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan sembarangan, "Untuk
mengantisipasi karhutla, upayakan pola pencegahan daripada penanganan. Dan, disampaikan
kepada masyarakat, pelaku pembakar hutan selain dapat dijadikan tersangka di
negara kita, juga dapat dituntut oleh negara tetangga karena menimbulkan efek
asap yang dapat menyebabkan gangguan pada kesehatan” tegas kapolsek toba.