Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas
Desa Pandan Sembuat Bripka Khon DS memberikan himbauan kamtibmas berupa bahaya
Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat Desa Pandan Sembuat Kecamatan
Tayan Hulu Kabupaten Sanggau, Kamis (22/02) pukul 10.00 Wib.
Musim Kemarau yang terjadi saat ini dapat mengakibatkan
munculnya kebakaran hutan dan lahan yang terjadi baik disengaja maupun tidak di
wilayah Kabupaten Sanggau. Untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan
Kapolsek Tayan Hulu Iptu Charles B.N Karimar, S.H, S.IK, melalui
Bhabinkamtibmas di masing-masing Desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat
tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan.
Karena berdasarkan Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
menerangkan bahwasannya setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan
dengan cara membakar, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000,00 dan paling banyak RP
10.000.000.000,00″.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat mengerti tentang
dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan serta masyarakat
dihimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara dibakar,” pungkas
Brigadir Khon.
Publish : Humas Polres Sanggau