Polda Kalbar - Polres Sanggau - Sesuai
dengan Nota Kesepahaman (MOU) yang ditandatangani Oleh tiga Lembaga Yakni
Polri,Kementerian Dalam negeri Serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Mengenai Dana Desa.
Adapun, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut yaitu pemantapan dan
sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan
pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana
desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap
pengelolaan dana desa.
Berdasar dari Hal tersebut bertempat di Kantor Desa Sejuah,Polsek Kembayan yang di wakili oleh Wakapolsek Kembayan Ipda Sumardai Serta Bhabinkamtibmas Desa Sejuah Bripka Marional Gultom Hadir Dalam pelaksanan Musrenbang Desa Sejuah, Senin (12/02/2018).
Pada kesempatan tersebut, Wakapolsek Kembayan Ipda Sumardai
menyampaikan 1 point penting yakni Agar dalam pengelolaan Dana desa tidak
melanggar aturan dan transparan dalam penggunaan Dana desa.
Selain menyampaikan masukan tentang Dana Desa pada Ipda
Sumardai juga menyampaikan terkait dengan Pesta demokrasi/pilkada 2018.
"Jangan karena beda Pilihan, Terjadilah perselisihan Antar
keluarga/Tetangga. Mari Kita Bijak, Pilihan Boleh Beda tapi Ingat Kita Semua
Saudara," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Bhabinkamtibmas Desa Sejuah, Bripka
Marional Gultom memberikan himbauan kamtibmas kepada warga masyarakat yang
hadir Yakni Untuk selalu tertib dalam berkendara (lengkap administrasi meliputi
Sim, STNK), (Lengkap Kendaraan meliputi Spion, Lampu, Knapot Standar), (Lengkap
Personil Meliputi menggunakan Helm) dan menghimbau Kepada Masyarakat Untuk
Tidak Membakar Lahan Dan Hutan.
Penulis : Ramdhani
FirmansyahPublish : Denny Ard