Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jumat
(23/02) telah dideportasi 5 orang TKI bermasalah melalui PLBN Entikong. Kelima
orang TKI bermasalah tersebut dideportasi dari Depot Imigresen, Miri, Sarawak,
Malaysia menggunakan 1 unit Van dengan Nomor Polisi 29-504-CC
dan dikawal langsung oleh pihak Imigresen. 5 orang TKI bermasalah tersebut
terdiri dari 3 orang laki - laki dan 2 orang perempuan.
Oleh gabungan instansi Polri, Imigrasi, dan P4TKI, kelima
TKI tersebut didata. Ternyata kelima TKI tersebut merupakan satu
keluarga. Suami, istri dan 3 anak. Menurut keterangan Murli
selaku kepala rumah tangga, bahwa dia dan istrinya tidak memiliki dokumen /
identitas diri sebagai WNI karena sejak umur 9 tahun telah di bawa oleh ke- 2
orang tuanya ke Sabah dan dia tidak pernah pulang ke Indonesia hingga saat ini.
Meskipun demikian ia mengaku masih ingat alamat asalnya di Sulawesi Selatan.
Pihak Polri melaksanakan pendalaman terkait deportasi
tersebut karena dikhawatirkan mereka adalah korban dari tindak pidana human
trafficking. Setelah dilakukan proses pendataan, Tenaga Kerja Indonesia
Bermasalah (TKI-B) sebanyak 5 orang diberangkatkan menuju kantor Depsos
Pontianak menggunakan Mobil Ambulance KB 9949 MC.
Penulis : Abriyanta Ginting
Publish : Humas Polres Sanggau
Publish : Humas Polres Sanggau