» » » Deportasi TKI Bermasalah dari Malaysia Melalui PLBN Entikong

Deportasi TKI Bermasalah dari Malaysia Melalui PLBN Entikong

Penulis By on Jumat, 23 Februari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jumat (23/02) telah dideportasi 5 orang TKI bermasalah melalui PLBN Entikong. Kelima orang TKI bermasalah tersebut dideportasi dari Depot Imigresen, Miri, Sarawak, Malaysia menggunakan 1 unit Van dengan Nomor Polisi 29-504-CC dan dikawal langsung oleh pihak Imigresen. 5 orang TKI bermasalah tersebut terdiri dari 3 orang laki - laki dan 2 orang perempuan. 

Oleh gabungan instansi Polri, Imigrasi, dan P4TKI, kelima TKI tersebut didata. Ternyata kelima TKI tersebut merupakan satu keluarga.  Suami, istri dan 3 anak. Menurut keterangan  Murli selaku kepala rumah tangga, bahwa dia dan istrinya tidak memiliki dokumen / identitas diri sebagai WNI karena sejak umur 9 tahun telah di bawa oleh ke- 2 orang tuanya ke Sabah dan dia tidak pernah pulang ke Indonesia hingga saat ini. Meskipun demikian ia mengaku masih ingat alamat asalnya di Sulawesi Selatan. 

Pihak Polri melaksanakan pendalaman terkait deportasi tersebut karena dikhawatirkan mereka adalah korban dari tindak pidana human trafficking. Setelah dilakukan proses pendataan, Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI-B) sebanyak 5 orang  diberangkatkan menuju kantor Depsos Pontianak menggunakan Mobil Ambulance KB 9949 MC.


Penulis : Abriyanta Ginting
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya