» » » Genjot PNBP, Polri Tarik Biaya Masuk Kendaraan Asing di Entikong

Genjot PNBP, Polri Tarik Biaya Masuk Kendaraan Asing di Entikong

Penulis By on Selasa, 27 Februari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kepolisian Republik Indonesia akan menarik tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk setiap kendaraan asing yang masuk ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

"Untuk mobil tarifnya Rp400 ribu, sepeda motor Rp200 ribu, berlakunya satu bulan. Bulan berikutnya bisa diperpanjang. Setorannya nanti ke bank, jadi langsung setor ke negara bukan ke polisi," ungkap Waka Polsek Entikong Iptu Eeng Suwenda, Selasa (27/2/2018).

Eeng Suwenda menjelaskan, penerapan tarif masuk kendaraan asing ini mulai diberlakukan 1 Maret 2018 nanti. Saat ini Polri tengah mematangkan sistematika pungutan biaya yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang tarif dan jenis PNBP di Kepolisian RI itu.

Dikatakan, kesiapan penerapan pungutan tarif itu sudah hampir rampung. Sekitar 73 ribu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan - Lintas Batas Negara (STNK - LBN) beserta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipersiapkan Polri untuk menggenjot pendapatan negara dari sektor nonpajak.


"Nanti pada waktu penerapan itu prosesnya lebih kurang 15 menit per kendaraan. Kami sudah antisipasi adanya kemacetan dan lain-lain dengan menyiapkan personel disini (PLBN Entikong)," tandas Waka Polsek.

Sementara itu, warga Indonesia di perbatasan yang memiliki kendaraan asing mengaku tidak keberatan dengan pungutan biaya tersebut asalkan akses bisnis lintas batas dipermudah. Seperti diketahui, selama ini kendaraan bernomor polisi Malaysia sering digunakan pelaku jasa perdagangan lintas batas untuk mengangkut barang-barang dari negeri jiran itu.

"Saya tidak masalah asalkan dari instansi lain memberikan akses yang mudah untuk pedagang seperti kami. Sekarang kami bawa barang tidak boleh, nanti untuk bayar (PNBP) pakai apa," ujar Rofik, pemilik kendaraan asing. (DW)

Sumber : rri.co.id
Publish : Humas Polres Sanggau
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya