Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran
Kepolisian Resort (Polres) Sanggau kembali mengamankan Dua pelaku yang terlibat
dalam Tindak Pidana (TP) Penyalahgunaan Narkotika.
Kedua pelaku berinisial JR (39) warga Dusun Kuala Buayan RT
003/ RW 001 Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau dan AJ (23) warga RT/RW 006/002 Desa Empodis Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau
ini ditangkap oleh Polsek Toba saat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di Pondok
milik pelaku JR Rt Sei Laga Dusun Pelanjau Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau
Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Toba iptu Suwanto, SH mengatakan pengungkapan
Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayahnya berdasarkan informasi dari
masyarakat.
“Informasi tersebut kita dapat pada Sabtu (24/02/2018)
sekira pukul 20.00 Wib bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di RT
Sei Laga Dusun Pelanjau Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau,”
terangnya.
“Mendapati informasi tersebut, Anggota Polsek Toba melakukan
penyelidikan dan sekira jam 22.30 Wib, anggota Polsek mengamankan pelaku JR
berikut barang bukti serta satu orang yang diduga mengkonsumsi Narkotika jenis
Sabu dan empat orang yang berada di lokasi.
Kapolsek Toba mengatakan di TKP, tim berhasil menemukan
barang bukti berupa Uang tunai Rp. 180.000,- (Seratus Delapan Puluh Ribu
Rupiah), Dua Belas paket kecil Narkotika jenis Sabu, Satu paket ukuran sedang
berisi Narkotika jenis Sabu, Satu buah Handphone merk samsung, Satu buah
Handphone merk Strawberry, KTP milik Pelaku JR, tiga buah korek Api Gas, satu
buah timbangan merk GHL warna silver, satu buah kotak warna hitam yang
digunakan tempat menyimpan narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu
(bong) dan satu buah dompet warna hitam.
“Kemudian kedua pelaku dan tiga orang rekannya diamankan ke
Polsek Toba serta dilakukan interogasi dan melengkapi mindik penanganan
selanjutnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sanggau sebagaimana surat
pelimpahan penanganan perkara TP. Narkotika Nomor : B / 15 / II / 2018, tanggal
25 Pebruari 2018” ujar Kapolsek Toba.
Diketahui bahwa pelaku JR adalah sebagai pengedar dan menyediakan
tempat (TKP) serta alat hisap untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut
sedangkan pelaku AJ diduga sebagai pemakai barang haram tersebut. “Sedangkan tiga
orang lainnya setelah kita periksa hanya sebagai saksi” pungkas Iptu Suwanto.
Penulis : Denny Ardiyanto