» » » Jajaran Polres Sanggau Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Jajaran Polres Sanggau Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Penulis By on Minggu, 25 Februari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sanggau kembali mengamankan Dua pelaku yang terlibat dalam Tindak Pidana (TP) Penyalahgunaan Narkotika.

Kedua pelaku berinisial JR (39) warga Dusun Kuala Buayan RT 003/ RW 001 Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau dan AJ (23) warga RT/RW 006/002  Desa Empodis Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau ini ditangkap oleh Polsek Toba saat mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di Pondok milik pelaku JR Rt Sei Laga Dusun Pelanjau Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.


Kapolsek Toba iptu Suwanto, SH mengatakan pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayahnya berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Informasi tersebut kita dapat pada Sabtu (24/02/2018) sekira pukul 20.00 Wib bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di RT Sei Laga Dusun Pelanjau Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau,” terangnya.

“Mendapati informasi tersebut, Anggota Polsek Toba melakukan penyelidikan dan sekira jam 22.30 Wib, anggota Polsek mengamankan pelaku JR berikut barang bukti serta satu orang yang diduga mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu dan empat orang yang berada di lokasi.

Kapolsek Toba mengatakan di TKP, tim berhasil menemukan barang bukti berupa Uang tunai Rp. 180.000,- (Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah), Dua Belas paket kecil Narkotika jenis Sabu, Satu paket ukuran sedang berisi Narkotika jenis Sabu, Satu buah Handphone merk samsung, Satu buah Handphone merk Strawberry, KTP milik Pelaku JR, tiga buah korek Api Gas, satu buah timbangan merk GHL warna silver, satu buah kotak warna hitam yang digunakan tempat menyimpan narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu (bong) dan satu buah dompet warna hitam.


“Kemudian kedua pelaku dan tiga orang rekannya diamankan ke Polsek Toba serta dilakukan interogasi dan melengkapi mindik penanganan selanjutnya dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sanggau sebagaimana surat pelimpahan penanganan perkara TP. Narkotika Nomor : B / 15 / II / 2018, tanggal 25 Pebruari 2018” ujar Kapolsek Toba.

Diketahui bahwa pelaku JR adalah sebagai pengedar dan menyediakan tempat (TKP) serta alat hisap untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sedangkan pelaku AJ diduga sebagai pemakai barang haram tersebut. “Sedangkan tiga orang lainnya setelah kita periksa hanya sebagai saksi” pungkas Iptu Suwanto.

Penulis : Denny Ardiyanto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya