» » » Kapolda Kalbar Tinjau Polsek Perbatasan Entikong

Kapolda Kalbar Tinjau Polsek Perbatasan Entikong

Penulis By on Rabu, 28 Februari 2018 | No comments



Polda Kalbar - Polres Sanggau - Wakapolsek Entikong Iptu Eeng Suwenda menerima kujungan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Drs. Didi Haryono, SH, MH dalam rangka kunjungan kerja di Polsek Entikong dan PLBN Entikong guna meninjau mengenai penerapan STNK - LBN dan TNKB - LBN.

Sekira pukul 17.05 Wib, Kapolda Kalimantan Barat tiba di Polsek Entikong  mengecek peralatan dan barang-barang untuk pelayanan STNK - LBN dan TNKB - LBN yang akan dioperasikan di Border PLBN Entikong. Disamping itu juga Kapolda melalukan pencekan setiap ruangan dan papan laporan polisi yang ada di Polsek Entikong guna memantau tindak pidana apa saja yang sering terjadi di wilayah hukum Polsek Entikong, Rabu (28/02/2018).


Selanjutnya Kapolda Kalbar meninjau kesiapan ruangan unit Lantas Polsek Entikong yang baru di Border PLBN Entikong. Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 66 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Berikut biaya penerapan STNK - LBN dan TNKB - LBN kendaraan dari Malaysia menuju Indonesia adalah sebagai berikut:

• Kendaraan Bermobil
  STNK - LBN  Rp.200.000,00
  TNKB - LBN  Rp.200.000,00

• Kendaraan Bermotor
  STNK - LBN  Rp.100.000,00
  TNKB - LBN  Rp.100.000,00

Penerapan aturan ini berlaku kepada seluruh pengguna kendaraan asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia diwajibkan untuk mengurus ijin masuk kendaraan dan dikenakan biaya tambahan terkait dengan penerbitan STNK - LBN dan TNKB - LBN yang baru.


Penulis : Bayu Yudistira
Publish : Humas Polres Sanggau

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya