Polda Kalbar - Polres Sanggau - Wakapolsek
Entikong Iptu Eeng Suwenda menerima kujungan Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol
Drs. Didi Haryono, SH, MH dalam rangka kunjungan kerja di Polsek Entikong dan
PLBN Entikong guna meninjau mengenai penerapan STNK - LBN dan TNKB - LBN.
Sekira
pukul 17.05 Wib, Kapolda Kalimantan Barat tiba di Polsek Entikong mengecek peralatan dan barang-barang untuk
pelayanan STNK - LBN dan TNKB - LBN yang akan dioperasikan di Border PLBN
Entikong. Disamping itu juga Kapolda melalukan pencekan setiap ruangan dan
papan laporan polisi yang ada di Polsek Entikong guna memantau tindak pidana apa
saja yang sering terjadi di wilayah hukum Polsek Entikong, Rabu (28/02/2018).
Selanjutnya Kapolda Kalbar meninjau kesiapan ruangan unit
Lantas Polsek Entikong yang baru di Border PLBN Entikong. Sesuai dengan
peraturan pemerintah Nomor 66 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis
penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri. Berikut biaya penerapan
STNK - LBN dan TNKB - LBN kendaraan dari Malaysia menuju Indonesia adalah
sebagai berikut:
• Kendaraan Bermobil
STNK - LBN Rp.200.000,00
TNKB - LBN Rp.200.000,00
• Kendaraan Bermotor
STNK - LBN Rp.100.000,00
TNKB - LBN Rp.100.000,00
Penerapan aturan ini berlaku kepada seluruh pengguna
kendaraan asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia diwajibkan untuk mengurus
ijin masuk kendaraan dan dikenakan biaya tambahan terkait dengan penerbitan
STNK - LBN dan TNKB - LBN yang baru.
Penulis : Bayu Yudistira
Publish : Humas Polres Sanggau