» » » Kembali Jajaran Polres Sanggau ungkap Pengedar Narkotika jenis Sabu

Kembali Jajaran Polres Sanggau ungkap Pengedar Narkotika jenis Sabu

Penulis By on Rabu, 28 Februari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Narkoba sudah sejak lama sangat meresahkan masyarakat. Kali ini Jajaran Polres Sanggau melalui Polsek Kembayan, berhasil menciduk pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika  berjenis sabu. Pelaku ditangkap oleh Unit reskrim Polsek Kembayan, pelaku ditangkap di Simpang Jalan PT. Azis, Dusun Tanjung Periok, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan.

Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan, SH, S. IK, MM melalui Kapolsek Kembayan Iptu Beny Tri Subagio mengungkapkan bahwa, penangkapan pelaku merupakan hasil dari laporan masyarakat.

“Pelaku berinisial AM alias A (43) warga Dusun  Tanjung Periok, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, ditangkap pada Rabu (13/11) sekitar pukul 00.15 wib, di Simpang Jalan PT. AZIS, Dusun Tanjung Periok, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan”, ungkapnya.

Penangkapan pelaku dilakukan Unitreskrim Polsek kembayan yang dipimpin Wakapolsek Kembayan Ipda Sumardai  berdasarkan informasi dari masyarakat pada Selasa (27/02) bahwa adanya salah seorang warga yang diduga menguasai / membawa Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Kembayan.

Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib, sebelum melakukan kegiatan terlebih dahulu Wakapolsek Kembayan Ipda Sumardai melakukan Breafing terhadap anggota (bahwa informasi yang didapat pelaku dalam perjalanan dari Pontianak menuju Kembayan dengan menggunakan Bis).

Setelah melaksanakan breafing kemudian Anggota Polsek Kembayan, yang dipimpin oleh Wakapolsek melaksanakan Penyelidikan. Sekira pukul 00.15 Wib (28/02/2018), Mobil Bis yang diduga ditumpangi Pelaku melintas dijalan Raya Kembayan, kemudian diikuti oleh anggota Polsek Kembayan.

“Saat terduga Pelaku turun dari Bis selanjutnya dilakukan pemeriksaan / penggeledahan badan, dalam hal ini pelaku sempat membuang barang bukti berupa Satu paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 5, 29 Gram sesaat anggota hendak melakukan pemeriksaan, dan olehnya diakui bahwa pelaku pemiliknya (BB diambil kembali oleh pelaku),” kata Kapolsek kembayan.

Kapolsek menambahkan setelah selesai melakukan penggeledahan Badan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pelaku. Dirumah kediaman pelaku didapati barang berupa timbangan digital, alat hisap, sendok takar, serta plastik klip bening kesemuanya disimpan pada karung warna putih.

“Keseluruhan Barang Bukti yang dapat kami amankan diantaranya Satu paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 5, 29 Gram, Dua buah korek Api merk Tokai, Alumunium Foil Pembungkus Narkotika Jenis Sabu, Satu unit P merk Nokia warna Hitam, Satu unit Timbangan Digital merk HWH pocket Scale, Satu Set alat Hisap (Bong) serta Plastik bening berklip ukuran 5x8 sebanyak satu bendel dan ukuran 5x3 sebanyak tiga bendel,” lanjutnya.

Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Kembayan guna penyelidikan lebih lanjut. “Atas bisnis haramnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) Undang - undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan diatas 9 Tahun,” tegas Kapolsek Kembayan Iptu B

Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan saat ditemui diruang kerjanya mengucapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah bekerja sama dalam hal memerangi narkoba. “Saya berharap kepada seluruh warga Kabupaten Sanggau terus memerangi narkoba yang dapat membunuh masa depan bangsa. Jika melihat hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya harap segera melapor ke pihak Kepolisian, agar kita dapat bertindak lebih cepat,” pintanya.




Penulis : Denny Ardiyanto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya