Polda Kalbar - Polres Sanggau - Narkoba
sudah sejak lama sangat meresahkan masyarakat. Kali ini Jajaran Polres
Sanggau melalui Polsek Kembayan, berhasil menciduk pelaku tindak pidana
penyalah gunaan Narkotika berjenis sabu. Pelaku ditangkap oleh Unit
reskrim Polsek Kembayan, pelaku ditangkap di Simpang Jalan PT. Azis, Dusun Tanjung
Periok, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan, SH, S. IK, MM melalui
Kapolsek Kembayan Iptu Beny Tri Subagio mengungkapkan bahwa, penangkapan pelaku
merupakan hasil dari laporan masyarakat.
“Pelaku berinisial AM alias A (43) warga Dusun Tanjung Periok, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan
Kembayan Kabupaten Sanggau, ditangkap pada Rabu (13/11) sekitar pukul 00.15
wib, di Simpang Jalan PT. AZIS, Dusun Tanjung Periok, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan
Kembayan”, ungkapnya.
Penangkapan pelaku dilakukan Unitreskrim Polsek kembayan
yang dipimpin Wakapolsek Kembayan Ipda Sumardai berdasarkan informasi dari masyarakat pada
Selasa (27/02) bahwa adanya salah seorang warga yang diduga menguasai / membawa
Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Kembayan.
Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib, sebelum melakukan kegiatan
terlebih dahulu Wakapolsek Kembayan Ipda Sumardai melakukan Breafing terhadap
anggota (bahwa informasi yang didapat pelaku dalam perjalanan dari Pontianak
menuju Kembayan dengan menggunakan Bis).
Setelah melaksanakan breafing kemudian Anggota Polsek
Kembayan, yang dipimpin oleh Wakapolsek melaksanakan Penyelidikan. Sekira pukul
00.15 Wib (28/02/2018), Mobil Bis yang diduga ditumpangi Pelaku melintas
dijalan Raya Kembayan, kemudian diikuti oleh anggota Polsek Kembayan.
“Saat terduga Pelaku turun dari Bis selanjutnya dilakukan
pemeriksaan / penggeledahan badan, dalam hal ini pelaku sempat membuang barang
bukti berupa Satu paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 5,
29 Gram sesaat anggota hendak melakukan pemeriksaan, dan olehnya diakui bahwa
pelaku pemiliknya (BB diambil kembali oleh pelaku),” kata Kapolsek kembayan.
Kapolsek menambahkan setelah selesai melakukan penggeledahan
Badan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pelaku. Dirumah kediaman
pelaku didapati barang berupa timbangan digital, alat hisap, sendok takar,
serta plastik klip bening kesemuanya disimpan pada karung warna putih.
“Keseluruhan Barang Bukti yang dapat kami amankan
diantaranya Satu paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 5,
29 Gram, Dua buah korek Api merk Tokai, Alumunium Foil Pembungkus Narkotika
Jenis Sabu, Satu unit P merk Nokia warna Hitam, Satu unit Timbangan Digital
merk HWH pocket Scale, Satu Set alat Hisap (Bong) serta Plastik bening berklip
ukuran 5x8 sebanyak satu bendel dan ukuran 5x3 sebanyak tiga bendel,”
lanjutnya.
Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek
Kembayan guna penyelidikan lebih lanjut. “Atas bisnis haramnya itu, tersangka
dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) Undang - undang No. 35
Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan diatas 9 Tahun,”
tegas Kapolsek Kembayan Iptu B
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan saat ditemui diruang
kerjanya mengucapkan apresiasi kepada masyarakat yang telah bekerja sama dalam
hal memerangi narkoba. “Saya berharap kepada seluruh warga Kabupaten Sanggau terus
memerangi narkoba yang dapat membunuh masa depan bangsa. Jika melihat hal-hal
yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya harap segera
melapor ke pihak Kepolisian, agar kita dapat bertindak lebih cepat,” pintanya.