Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bertempat di Aula Bharadaksa
Polres Sanggau Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kalbar melaksanakan sosialisasi dan
penyuluhan hukum tentang peran netralitas Polri dalam Pemilu Kepala Daerah dan Asistensi
penyusunan dan penyempurnaan SOP, Jumat (23/02/2018).
Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Kalbar di Polres
Sanggau dipimpin oleh Kasubidsunluhkum Bidkum
Polda Kalbar AKBP Wisnubroto. A.S.H, Advokat muda 2 Bidkum Polda Kalbar Kompol
Supriyadi dan ASN M. Pasaribu S.H, kemudian disambut oleh Kapolres Sanggau AKBP
Rachmat Kurniawan SH, S.IK, MM, di aula Bharadaksa Polres sanggau.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Sanggau Kompol
Pulung Wietono S.IK, para Kabag, Kasat, Kasi, Kapolsek jajaran dan anggota Polres
Sanggau yang berjumlah 180 orang.
AKBP Wisnubroto. A.S.H menyampaikan betapa pentingnya peran
Netralitas Polri dalam Pilkada untuk menciptakan Harkamtibmas yang aman, karena
ini bukan merupakan hal yang mudah bagi anggota Polri aktif untuk melepaskan
diri dari Konsentrasi Politik yang bisa
membias dirinya untuk ikut serta dalam kancah Politik Praktis selain
faktor pribadi masalah regulasi dan kompetisi antar politik dalam pilkada yang
belum sehat juga cenderung menjadi pokok persoalan.
Kasubidsunluhkum Bidkum Polda Kalbar juga menyampaikan bahwa Netralitas Polri telah diatur dalam Pasal 28 UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri bersikap Netral dalam berkehidupan Politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan Politik Praktis, Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. “Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian dengan syarat setelah mengundurkan diri atau pensiun dari Dinas Kepolisian,” ujarnya
“Dalam mendukung Netralitas Polri dalam Pilkada, diperlukan peran masyarakat sebagai "Sosial Control" atas pelaksanaan ketentuan diatas. Kemudian dalam pelaksanaan tersebut dilaksanakan asistensi penyusunan setandar oprasional Polri,” ujarnya.
Penulis : Sukadar