Polda Kalbar - Polres Sanggau - Ombudsman RI Perwakilan Kalbar menggelar
sosialisasi kepatuhan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di Polres
Sanggau, acara berlangsung di aula Mapolres Sanggau, Selasa (20/2/2018).
Sosialisasi
dibuka Waka Polres Sanggau, Kompol Pulung dan dihadiri Kepala Perwakilan
Ombudsman RI Kalimantan Barat, Agus Priyadi beserta tim, para Kasat
dilingkungan Polres Sanggau, para Kapolsek dilingkungan Polres Sanggau dan
personel kepolisian lainya.
Waka
Polres Sanggau, Kompol Pulung menegaskan, pihaknya berkomitmen dan siap untuk
merubah dari zona kuning ke hijau yang artinya lebih bagus dan lebih maksimal
dalam pelayanan publik di Polres Sanggau.
“Dengan
disaksikan langsung Pak Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Kalbar, kita
di Polres Sanggau siap,” katanya.
Kompol
Pulung menjelaskan, pihaknya menyambut dengan baik atas kedatangan Ombudsman RI
perwakilan Kalbar. Dengan adanya kegiatan sosialisasi hasil kepatuhan dari
pelayanan publik tahun 2017 dan sosialisasi penyampaian UU tentang pelayanan
publik dan tentang Ombudsman.
“Hal
ini menjadikan suatu pengetahuan yang luar biasa, moment positif dan tentunya
dengan adanya penymapain hasil kepatuhan di tahun 2017 adalah bagi kami
merupakan raport. Bagaimana kami melaksanakan pelayanan publik yang ternyata
secara angka ada beberapa indikator yang memang belum ataupun sudah kami
laksanakan, tapi tidak optimal,” tegasnya.
Dikatakanya,
kita juga sudah menerima indikator apa saja yang harus dilakukan kedepanya. “Ini
dijadikan daya ungkit untuk pelaksanaan di tahun 2018, dalam hal pelayanan
publik, ” tuturnya.
Waka
Polres menegaskan, pada saat video konprens yang dihadiri kita semua, Kapolri
sangat intens dalam hal pelayanan publik, betul-betul melayani publik dengan
baik dan benar. “Indikator yang sudah ada kami tingkatkan dan yang seharusnya
di perbaiki kami perbaiki. kita laksanakan perbaikan dengan cara yang cepat dan
tisak menunggu sampai ada Ombudsman yang mengawasi pelaksanaan penyelenggaran
tugas kita,” tegasnya.
Sementara
itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat, Agus Priyadi
menyampaikan, pihaknya menidaklanjuti apa yang sudah dilakukan antara Kapolri
dengan Ketua Ombudsman RI di Jakarta berkenan dengan kepatuhan dalam pelayanan
publik.
“Agar
disetiap Polres menempatkan standar pelayanan publik kepada masyarakat lebih
baik. Artinya kalau dulunya ada merah kuning, sekarang maunya hijau agar
masyarakat lebih ditingkatkan pelayananya,” tegasnya.
Agus
menjelaskan, untuk Polres Sanggau, tahun 2017 masuk kategori kuning dengan
ponit, SKCK 81 dan SIM 67, yang kita harapkan mereka juga bisa seperti Sambas
yang mencapai 90 untuk SIM.
“Kita
juga sudah kasi arahan dan pembekalan ini. Kedepan mudah-mudahan bisa 110 atau
100. Tadi pak Waka Polres sudah komitmen dengan jajaranya. Jadi yang dinilai
ada dua item, SKCK dengan SIM C baru, tapi nanti akan ada lagi, laporan
kehilangan,” katanya.
Sehingga,
lanjutnya, Polres Sanggau harus siap-siap, karena kami datang tidak
memberitahukan. Untuk itu, ia berharap kepada Polres Sanggau dan seluruh Polres
di Kalbar, agar menempatkan hal ini sebagai prioritas, karena ini kewajiban
sebagai amanah UU 25 tahun 2009.
“Kita
sudah mulai masuk awal Maret. Sebetulnya penilaian tidak lama lagi, tapi kalau
sudah kami datang tidak ada lagi perbaikan, karena begini, penilaian ini ketika
dia merah sudah ada Kapolres yang dicopot, artinya dia tidak peduli dengan
pelayanan publik. Apalagi SIM dan SKCK inikan sudah bertahun-tahun, tapi tidak
ada pemberitahuan kapan selesai, standar pelayanan dan lainya,” pungkasnya.
Sumber : pontianak.tribunnews.com