» » » Ombudsman Sampaikan Hasil Penilaian Pelayanan Polres Sanggau

Ombudsman Sampaikan Hasil Penilaian Pelayanan Polres Sanggau

Penulis By on Selasa, 20 Februari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Ombudsman RI Perwakilan Kalbar menggelar sosialisasi kepatuhan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik di Polres Sanggau, acara berlangsung di aula Mapolres Sanggau, Selasa (20/2/2018).

Sosialisasi dibuka Waka Polres Sanggau, Kompol Pulung dan dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat, Agus Priyadi beserta tim, para Kasat dilingkungan Polres Sanggau, para Kapolsek dilingkungan Polres Sanggau dan personel kepolisian lainya.

Waka Polres Sanggau, Kompol Pulung menegaskan, pihaknya berkomitmen dan siap untuk merubah dari zona kuning ke hijau yang artinya lebih bagus dan lebih maksimal dalam pelayanan publik di Polres Sanggau.

“Dengan disaksikan langsung Pak Kepala Perwakilan Ombudsman RI perwakilan Kalbar, kita di Polres Sanggau siap,” katanya.

Kompol Pulung menjelaskan, pihaknya menyambut dengan baik atas kedatangan Ombudsman RI perwakilan Kalbar. Dengan adanya kegiatan sosialisasi hasil kepatuhan dari pelayanan publik tahun 2017 dan sosialisasi penyampaian UU tentang pelayanan publik dan tentang Ombudsman.

“Hal ini menjadikan suatu pengetahuan yang luar biasa, moment positif dan tentunya dengan adanya penymapain hasil kepatuhan di tahun 2017 adalah bagi kami merupakan raport. Bagaimana kami melaksanakan pelayanan publik yang ternyata secara angka ada beberapa indikator yang memang belum ataupun sudah kami laksanakan, tapi tidak optimal,” tegasnya.

Dikatakanya, kita juga sudah menerima indikator apa saja yang harus dilakukan kedepanya. “Ini dijadikan daya ungkit untuk pelaksanaan di tahun 2018, dalam hal pelayanan publik, ” tuturnya.

Waka Polres menegaskan, pada saat video konprens yang dihadiri kita semua, Kapolri sangat intens dalam hal pelayanan publik, betul-betul melayani publik dengan baik dan benar. “Indikator yang sudah ada kami tingkatkan dan yang seharusnya di perbaiki kami perbaiki. kita laksanakan perbaikan dengan cara yang cepat dan tisak menunggu sampai ada Ombudsman yang mengawasi pelaksanaan penyelenggaran tugas kita,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Barat, Agus Priyadi menyampaikan, pihaknya menidaklanjuti apa yang sudah dilakukan antara Kapolri dengan Ketua Ombudsman RI di Jakarta berkenan dengan kepatuhan dalam pelayanan publik.

“Agar disetiap Polres menempatkan standar pelayanan publik kepada masyarakat lebih baik. Artinya kalau dulunya ada merah kuning, sekarang maunya hijau agar masyarakat lebih ditingkatkan pelayananya,” tegasnya.

Agus menjelaskan, untuk Polres Sanggau, tahun 2017 masuk kategori kuning dengan ponit, SKCK 81 dan SIM 67, yang kita harapkan mereka juga bisa seperti Sambas yang mencapai 90 untuk SIM.

“Kita juga sudah kasi arahan dan pembekalan ini. Kedepan mudah-mudahan bisa 110 atau 100. Tadi pak Waka Polres sudah komitmen dengan jajaranya. Jadi yang dinilai ada dua item, SKCK dengan SIM C baru, tapi nanti akan ada lagi, laporan kehilangan,” katanya.

Sehingga, lanjutnya, Polres Sanggau harus siap-siap, karena kami datang tidak memberitahukan. Untuk itu, ia berharap kepada Polres Sanggau dan seluruh Polres di Kalbar, agar menempatkan hal ini sebagai prioritas, karena ini kewajiban sebagai amanah UU 25 tahun 2009.

“Kita sudah mulai masuk awal Maret. Sebetulnya penilaian tidak lama lagi, tapi kalau sudah kami datang tidak ada lagi perbaikan, karena begini, penilaian ini ketika dia merah sudah ada Kapolres yang dicopot, artinya dia tidak peduli dengan pelayanan publik. Apalagi SIM dan SKCK inikan sudah bertahun-tahun, tapi tidak ada pemberitahuan kapan selesai, standar pelayanan dan lainya,” pungkasnya.



Sumber   : pontianak.tribunnews.com 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya