Polda Kalbar - Polres Sanggau - Sabtu
17 Pebruari 2018, Unit Reskrim Polsek Kapuas Polres Sanggau telah mengamankan
seorang tersangka kasus percobaan pemerkosaan disertai penganiayaan, yang
terjadi di Kebun Karet milik Ajo Lingkungan Sei Ranas Kel. Tanjung Kapuas Kec.
Kapuas Kab. Sanggau.
Pelaku Percobaan pemerkosaan dan penganiayaan yang diamankan
aparat Kepolisian Sektor Kapuas ini adalah AS (35), Lingkungan Sei. Ranas kel.
Tanjung Kapuas Kec. kapuas Kab. Sanggau.
AS dilaporkan oleh korbannya berinisial NO karyawan Kebun
Karet milik Ajo warga Lingkungan Sei Ranas Kel. Tanjung Kapuas Kec. Kapuas Kab.
Sanggau, karena mencoba melakukan perkosaan dan penganiayaan terhadap dirinya.
Diceritakan oleh NO bahwa kejadian bermula pada Sabtu (17/02/2018)
sekira pukul 08.00 Wib, saat itu pelapor sedang menoreh di kebun karet milik Ajo
yang beralamat di Lingkungan Sei Ranas Kel. Tanjung Kapuas kec. Kapuas Kab.
Sanggau.
Tiba-tiba datang seorang pria menggunakan baju kaos dengan
Celana pendek warna abu-abu dan memakai masker langsung menyekap dirinya dari
arah belakang sehingga membuatnya terjatuh kesemak-semak.
Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono menambahkan kemudian korban
berteriak dan pelaku langsung menyekap mulutnya dengan tangan dan saat itu korban
langsung mengigit tangan pelaku.
“Kemudian pelaku menarik tangannya sehingga membuat gigi korban
tanggal. Selanjutnya pelaku kembali melakukan aksinya, namun korban melakukan
perlawanan kembali sehingga membuat kerudung korban terlepas” jelas Kapolsek.
“Merasa gagal dengan aksinya, kemudian pelaku langsung
melarikan diri. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Kapuas untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” terangnya.
Usai menerima laporan ini, Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono langsung
memimpin anggotanya bersama warga melakukan pencarian terhadap pelaku di
seputaran Lingkungan Sei Ranas Kel. Tanjung Kapuas kec. Kapuas Kab. Sanggau.
Kapolsek Kapuas saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini,
disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AS saat ini telah diamankan di Polsek Kapuas
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, “pelaku ini akan dijerat dengan pasal
285 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau pasal 351 Ayat (1) KUHP sesuai Laporan
polisi nomor : LP / 29 / II / 2018 / KalBar / ResSgu/ Sek Kps, Tanggal 17
Februari 2018 tentang TP Percobaan
Pemerkosaan dan Penganiayaan”, ujar Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono.
Penulis : Denny Ardiyanto