Polda Kalbar - Polres Sanggau - Selasa
(27/12) ruang Unit Pelauanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sanggau
telah berlangsung Sidang Diversi perkara pencurian dengan pemberatan atas
nama Tersangka AIS als ABN(17) warga Jln Trans Surya Deli Desa Peniti Kec.
Sekadau Hilir dan RF (16) warga Jln Trans Surya Deli Desa Peniti Kec. Sekadau
Hilir.
Kedua orang anak itu diduga telah melakukan pencurian sepeda
motor milik Sihan als Apen di Dsn. Sei Olay Ds. Semuntai Kec. Mukok pada hari Sabtu
( 01/08/2017)
silam. Sesuai dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP / 129 / VIII / 2017 / Kalbar
/ Res Sgu / Sek Mukok, tanggal 2 Agustus 2017 tentang tindak pidana Curat.
Hadir dalam kegiatan Diversi tersebut, sebagai Fasilitator adalah
Kapolsek Mukok Iptu Priyonodengan diikuti oleh Kedua orang pelaku dan orang tua
masing-masing, Korban Sihan als Apen, Kadus Ds. Peniti Kec. Sekadau Hilir, Penyidik
pembantu yang menangani perkara Brigpol Iskandar, PK BAPAS Sintang Mirna
Lisawati, SH, Dinsos P3AKB Kab. Sanggau Dharmadi Putra, SH dan Uun Suwito, KBO
Satreskrim Polres Sanggau Iptu Sapja serta anggota PPA Satreskrim Res Sgu
Brigpol Friska RR Simatupang.
Kapolsek menjelaskan hasil dari Diversi antara lain Sihan
als Apen selaku korban memaafkan kedua
pelaku dan menghendaki perkara yang melibatkan pelaku sebagai tersangka
diselesaikan secara musyawarah dan tidak dilanjutkan ke proses hukum, dengan catatan bahwa para tersangka tidak lagi
mengulangi kejahatanya dan orang tua pelaku bersedia mendidik anaknya. Kemudian
orang tua pelaku mengganti biaya kerusakan sepeda motor yang dicuri sebesar Rp.
1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan disetujui oleh kedua pelaku maupun orang tuanya.
Selanjutnya hasil Diversi dibuatkan Berita Acara (BA) dan
Kesepakatan untuk ditanda tangani oleh masing-masing pihak.