Polda Kalbar- Polres Sanggau, Polres sanggau mengerahkan anggotanya untuk melakukan pengawalan pengukuran di Dusun Senunuk Desa Sebarra Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau, Selasa, 20/02/18.
Adapun pelaksanaan pengukuran terhadap pemilik Kapling Nomor 28 s/d 32 Sertifikasi Hak Milik hasil pembagian Plasma PTPN XIII Parindu oleh pihak Kantor BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) Kab. Sanggau.
Pelaksanaan pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Reskrim IPTU SAPJA yang bersasarkan surat perintah Kapolres Sanggau Nomor : Sprin / 221 / II / 2018, tanggal 19 Februari 2018.
Sedangkan dari pihak Bpn yang melakukan pengukuran adalah ADE SUPRIADI selaku Kasi Infrastruktur Pertanahan, dan ZULFAN selaku Kasubsi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral serta 10 orang pegawai Staf Kantor BPN Sanggau.
Dalam pelaksanaan tersebut juga diikuti polsek parindu yang turut hadir dipimpin Waka Polsek Parindu AIPTU SADUN beserta 4 orang Personil, DARIUS selaku PU PTPN XIII Parindu, VINSENSIUS selaku Ketua KUD Rindu Sawit Parindu, Hidayanto selaku pemilik Kapling No. 28, NIKOLAUS selaku pemilik Kapling No. 29, RUBINUS dan PAULA selaku pemilik Kapling No. 30, ROBERTUS NOH selaku pemilik Kapling No. 31 dan PAULINA selaku pemilik Kapling No. 32.
Polres Sanggau yang dibawah pimpinan oleh KBO Reskrim beserta Tim dari BPN Sanggau melaksanakan keberangkatan menuju Desa Sebarra Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau dan kemudian Tim Polres Sanggau dibawah pimpinan KBO Reskrim melaksanakan koordinasi dengan Kepala Desa Sebarra terkait kegiatan pengukuran terhadap pemilik Kapling Nomor 28 s/d 32 oleh Tim BPN Kab. Sanggau.
Setelah itu Tim Polres Sanggau, Tim BPN Sanggau bersama Kepala Desa Sebarra menuju lokasi Kapling yang akan diukur, dansaat tiba di lokasi langsung disambut oleh pemilik Kapling Nomor 28 s/d 32.
"Terimakasih atas kehadiran semua pihak dalam giat pengukuran ini terhadap permasalahan yang ada dapat sekiranya diselesaikan dengan hati yg dingin agar semua pihak pemilik Kapling dari Nomor 28 s/d 32 dapat menerima segala keputusan dari BPN Sanggau terkait pengukuran yang akan dilaksanakan" ujar kades sebara beberapa saat sebelum dimulainya kegiatan.
Disisi lainnya juga kbo reskrim menyampaikan "Agar BPN Sanggau melakukan tugasnya tanpa adanya keterpihakkan kepada salah satu pemilik Kapling, dan agar pemilik Kapling tidak mengintervensi tugas dari BPN Sanggau dalam pengukuran Kapling dari Nomor 28 s/d 32, kanit III tipidter Ipda Sutono juga menambahkan bahwa permasalahan lahan tersebut agar kita masing masing pihak mempercayai BPN selaku ahli dibidangnya dan agar semua pihak bisa menerima hasil keputusan pengukuran yang akan dilakukan oleh BPN Sanggau.
BPN Sanggau dan Kades Sebarra juga merumuskan penglobalan terhadap seluruh Kapling dari Nomor 28 s/d 32 yang kemudian dari hasil penglobalan tersebut akan dilakukan penataan batas dan penerbitan terhadap Sertifikat Hak Milik yang baru tidak disetujui oleh Sdr. HIDAYANTO selaku pemilik Kapling No. 28.
Menurut iptda sapja Kegiatan pengukuran tersebut dilakukan kerena adanya pihak tidak terima dengan luas pembagian Plasma PTPN XIII di Dusun Senunuk Desa Sebarra Kecamatan Parindu yang tidak sesuai dengan data di Sertifikat Hak Milik sehingga oleh BPN Sanggau dilakukan pengukuran ulang sesuai Data dan Peta yang termuat didalam Sertifikat Hak Milik masing-masing pihak dan hasil pengukuran akan dijadikan refrensi dalam rapat / pertemuan selanjutnya guna pengambilan keputusan oleh Pihak BPN Kab. Sanggau.
Penulis : Muhammad Aulia