» » » Polsek Beduai Amankan Truk Bermuatan Kayu Tanpa Dokumen

Polsek Beduai Amankan Truk Bermuatan Kayu Tanpa Dokumen

Penulis By on Kamis, 22 Februari 2018 | No comments

  
Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran Polsek Beduai, mengamankan truk bermuatan kayu yang diduga tidak dilengkapi dokumen dan izin, Rabu (21/02/2018).

Dari atas truk bernomor polisi KB 9661 HB itu polisi menemukan sebanyak 160 batang kayu dengan berbagai jenis diantaranya Kayu jenis Meranti Ukuran 8 cm x 16 cm x 4 meter sebanyak 22 (dua puluh dua)  batang, Kayu jenis Rengas Ukuran 8 cm x 16 cm x 4 meter sebanyak 42 (empat puluh dua)  batang, ‎Kayu jenis Kruing Ukuran 8 cm x 16 cm x 4 meter sebanyak 64 (enam puluh empat)  batang, Kayu jenis Rengas Ukuran 8 cm x 12 cm x 4 meter sebanyak 5 (lima)  batang, ‎Kayu jenis Kruing Ukuran 8 cm x 12 cm x 4 meter sebanyak 5 (lima)  batangn dan ‎Kayu papan jenis Meranti Ukuran 4 cm x 30 cm x 2,3 meter sebanyak 22 (dua puluh dua) batang.

Selain truk, polisi juga mengamankan sopir Urai Iskandar (35). Kayu ilegal tersebut diangkut dari Dusun Pemodis Desa Thang Raya Kecamatan Beduai menuju Kecamatan Sekayam.

"Truk kami amankan karena sopir tidak bisa menunjukkan dokumen dan izin muatan kayu. Rencananya mau dibawa ke Kecamatan Sekayam dan pemilik kayu tersebut bernama Robertus als Robet yang beralamat di Dusun Pemodis Rt. 02 Desa Thang Raya Kecamatan Beduai," ujar Kapolsek Beduai Iptu Donny Sembiring.



Penulis : Denny Ardiyanto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya