Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran
Polsek Beduai, mengamankan truk bermuatan kayu yang diduga tidak
dilengkapi dokumen dan izin, Rabu (21/02/2018).
Dari atas truk bernomor polisi KB 9661 HB itu polisi
menemukan sebanyak 160 batang kayu dengan berbagai jenis diantaranya Kayu jenis
Meranti Ukuran 8 cm x 16 cm x 4 meter sebanyak 22 (dua puluh dua) batang, Kayu jenis Rengas Ukuran 8 cm x 16 cm
x 4 meter sebanyak 42 (empat puluh dua)
batang, Kayu jenis Kruing Ukuran 8 cm x 16 cm x 4 meter sebanyak 64
(enam puluh empat) batang, Kayu jenis
Rengas Ukuran 8 cm x 12 cm x 4 meter sebanyak 5 (lima) batang, Kayu jenis Kruing Ukuran 8 cm x 12
cm x 4 meter sebanyak 5 (lima) batangn
dan Kayu papan jenis Meranti Ukuran 4 cm x 30 cm x 2,3 meter sebanyak 22 (dua
puluh dua) batang.
Selain truk, polisi juga mengamankan sopir Urai Iskandar
(35). Kayu ilegal tersebut diangkut dari Dusun Pemodis Desa Thang Raya Kecamatan
Beduai menuju Kecamatan Sekayam.
"Truk kami amankan karena sopir tidak bisa menunjukkan
dokumen dan izin muatan kayu. Rencananya mau dibawa ke Kecamatan Sekayam dan
pemilik kayu tersebut bernama Robertus als Robet yang beralamat di Dusun
Pemodis Rt. 02 Desa Thang Raya Kecamatan Beduai," ujar Kapolsek Beduai Iptu
Donny Sembiring.
Penulis : Denny Ardiyanto