Polda Kalbar - Polres Sanggau -
Tindak pencurian terjadi pada Selasa (6/2/2018). Dua buah Central Prosesor Unit
(CPU) Merk HITACHI PC 110 M dan monitor merk Hitachi Pc 110M yang merupakan
kelengkapan dari alat berat Exavator Hitachi 110 M milik Subarno, didapati
hilang dari tempat semula. Mengetahui adanya kejadian ini, kemudian pelapor Ali
Petrus segera melaporkan ke petugas Polsek Bonti.
Kapolske Bonti Ipda Rahmad Kartono, SH mengatakan kejadian
terjadi pada Senin 5 Pebruari 2018 sekira pukul 16.30 Wib, saat itu Pelapor selesai
mengopersaikan 1 (satu) unit alat berat Exavator Hitachi 110 M bersama Marianus
Ucok selalu Helper dan diawasi oleh Mandor alat berat dari PT. MAS 4 yakni
Stepanus dilokasi Inti PT. Mas 4 Estate wilayah block 15 Motuh Dusun Empodis
Desa Empodis Kecamatan Bonti.
Keesokan harinya sekira pukul 06.00 Wib, saksi Marianus Ucok
selaku Helper pergi menuju lokasi alat berat tersebut untuk membersihkannya.
Pada saat sampai dilokasi Marianus Ucok mendapati bahwa 1(satu) unit monitor
merk Hitachi Pc 110M, 2(dua) unit CPU Merk HITACHI PC 110 M yang berda didalam
kabin alat berat tersebut sudah tidak ada lagi.
Sejumlah petugas Mapolsek Bonti yang tiba dilokasi kejadian,
selain memasang garis polisi, juga meminta keterangan sejumlah saksi serta
melakukan olah TKP. Sementara menurut operator alat berat, Ali Petrus (39)
diduga pelaku masuk diruang operator kemudian mencongkel CPU dan Monitor yang
merupakan alat pengoperasian Exavator tersebut.
Kapolsek menambahkan tadi setelah dicek bersama-sama, di
dalam kabin alat yang hilang seperti monitor dan CPU. Dari hasil pemeriksaan,
total kerugian yang dialami akibat pencurian tersebut sebesar Rp. 58.000.000
(Lima Puluh delapan Juta rupiah).
"Kerugiannya sekitar Rp 58 juta. Sekarang anggota masih
menyelidiki kasus itu. Semoga pelakunya bisa terungkap secepatnya," Pungkas
Rahmad Kartono.