Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran
Polsek Kapuas mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum
Kecamatan Kapuas, Rabu (21/02) sekitar pukul 15.30 Wib.
Mereka yang diamankan masing-masing berinisial SY alias B (53)
warga Jalan H. Said Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dan ID (43) warga
jalan Komyos Sudarso Gg. Bunga No. 59 Pontianak Barat. Demikian disampaikan Kapolres
Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan pada saat Press Release.
Kronologis Kejadian, dijelaskan pada hari Rabu tanggal 21
Pebruari 2018 sekira pukul 13.00 Wib tim Polsek Kapuas mendapatkan informasi dari
Masyarakat adanya pelaku penyalahgunaan narkotika dan pengedar Narkotika di
kontrakan Jln Sultan Syahril Gg. Berkah Kelurahan
Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya tim melaksanakan penyelidikan dan sekira jam
15.30 wib tim Polsek Kapuas yang di pimpin oleh Kanit Intel Polsek Kapuas Ipda
Rinto Sihombing melaksanakan penindakan dan mendatangi kontrakan milik pelaku SY
untuk dilakukan pengeledahan yang di dampingi Jajang (saksi) yang sebelumnya
mencoba untuk membeli Shabu.
“Dari pengeledahan tersebut ditemukan 4 bungkus sedang di
dalam kotak dilemari pakaian, 1 paket kecil di saku celana pendek bergantung di
dinding dan 2 buah timbangan digital di dalam tas,” ucap Kapolres Sanggau AKBP
Rachmat Kurniawan.
Lanjutnya, kemudian pada saat tim melakukan pengeledahan
tiba-tiba datang Pelaku ID yang berkunjung di kontrakan sebelah pelaku SY
dengan gelagat mencurigakan. Selanjutnya tim melakukan pengeledahan di badan pelaku
ID dan ditemukan 2 bungkus paket Shabu yang berada di dalam kotak rokok merk
Sampoerna milik pelaku, selanjutnya kedua pelaku tersebut diamankan di polsek
kapuas.
Dari Kontrakan milik SY, tim Polsek Kapuas berhasil
mengamankan barang buktu berupa Empat paket Shabu ukuran sedang dalam plastik
bening berklip, Satu paket kecil dalam plastik berklip, Dua bundel plastik
bening berklip, Satu unit Hp merek Samsung, Satu buah kotak merk Surza, Satu buah
Dompet warna Hitam, Satu buah timbangan digital warna hitam merk Proxey, Satu buah
timbangan digital warna hitam merk KF, Satu buah pipet warna putih, Satu buah
sendok Shabu, Satu buah kaca fanbo, Satu buah alat hisap Shabu (bong) dan Satu helai
celana pendek warna coklat.
Sedangkan dari pelaku ID, tim berhasi mengamankan barang
bukti berupa Dua bungkus Shabu paket Kecil bening berklip, Satu kotak rokok merk
Sampoerna Mild, Satu helai celana panjang jeans merek levis Stars, Satu unit hp
merk Nokia warna biru dan Satu unit Hp merk brand Code warna hitam.
Kapolres Sanggau AKBP Rachmat menjelaskan, penangkapan TP
Narkotika jenis Shabu tersebut merupakan atas informasi masyrakat sekitar kontrakan
bapak Mahyudin yang sering keluar masuk orang tidak dikenal secara bergantian
dan sering ramai dengan suara musik keras pada malam hari.
“Untuk pelaku SY merupakan residivis pengedar Narkotika
jenis Shabu yang sudah 2 kali ditangkap dengan perkara yang sama dan pada tanggal
9 Februari 2018 lalu, telah selesai menjalankan hukuman di LP Kelas II A
Pontianak,” pungkas Kapolres Sanggau.
Penulis : Denny
Ardiyanto