Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran
Unit Reskrim Polsek Kapuas pada Minggu (11/02/2018) telah mengamankan seorang pria
yang di duga pelaku pencurian dua buah handphone di Kantor Bimbel Jalan Kom.Yos
Sudarso Kel. Beringin Kec. Kapuas Kab. Sanggau.
Kanit Reskrim Polsek Kapuas Ipda Ananda gunawan, S. Tr. K mengatakan
tentang kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018
sekira pukul 11.00 Wib di kantor bimbel
Marta Kids yang beralamat di jalan komyos sudarso kec. Kapuas kab. Sanggau telah
terjadi pencurian handphone merk Oppo F3 warna emas type CPH1609 milik Marta yang
sebelumnya berada didalam tas merk Gucci warna hitam serta handphone merk
Xiaomi Redmi 4 Prime warna Cream milik Yustina Heni yang sebelumnya berada
didalam tas merk IFA warna coklat yang di simpan di atas meja ruang belakang
Bimbel.
“Modus Operandinya, pelaku berpura-pura menumpang menggunakan
toilet untuk buang air kecil di rumah bimbel tersebut dan setelah keluar dari
toilet pelaku melihat tas yang sedang berada di atas meja ruangan belakang
kemudian pelaku langsung memeriksa isi dari kedua tas tersebut dan mengambil 2
Unit HP merk Oppo F3 serta HP merk Xiomi
lalu pelaku meninggalkan rumah bimbel” ungkapnya.
Ipda Ananda menambahkan atas kejadian tersebut, kedua korban mengalami
kerugian sebesar Rp. 5.900.000 (Lima Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) kemudian
korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas untuk di tidak lanjuti. Sesuai
dengan Laporan Polisi nomor LP / 23 / II / 2018 / Kal Bar / Res Sgu / Sek Kps Unit
Reskrim Polsek Kapuas dibantu Timsus Polres Sanggau melakukan penyelidikan.
“Setelah kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang diduga berada
d Kab. Sekadau, kemudian dilakukan lidik mendalam serta berkoordinasi dengan
unit lidik Polres Sekadau untuk mengamankan pelaku” jelasnya.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di belakang
terminal Bis Kab. Sekadau. “Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti Handphone
OPPO F3 warna gold tipe CPH1609 kemudian pelaku di bawa ke Polres Sekadau untuk
dilakukan interogasi dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya
telah melakukan pencurian handphone dikantor bimbel Marta Kids di jalan Komyos
Sudarso Kec. Kapuas Kab. Sanggau, kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke
Polsek Kapuas guna proses sidik,” jelasnya.
“Sekarang pelaku berinisial SA (29) sudah kami amankan di Polsek
Kapuas berikut barang bukti Handphone OPPO F3 warna gold tipe CPH1609. Terhadap
pelaku kami terapkan pasal 362 KUHP tentang pencurian, tutup Ipda Ananda
Gunawan.
Penulis : Denny Ardiyanto NTD