Polda Kalbar - Polres Sanggau -
Setelah Polsek Kapuas, Polsek Sekayam dan Polsek Toba, kini Polsek Meliau
berkomitmen memberantas peredaran narkoba.
Kapolsek Meliau, Iptu MR Pardosi dan 15 personel melakukan
penangkapan terhadap seorang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika inisial
RD, di Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Senin (26/2) pukul 17.00 Wib.
“Barang bukti yang diamankan enam paket diduga shabu, uang
tunai Rp 1.785.000, satu buah timbangan digital, satu set alat hisap (bong) dan
satu buah botol kaca berwarna bening, ” kata Kapolsek Meliau.
Kapolsek menjelaskan, kronoligis penangkapan yakni, Polsek
Meliau menerima informasi dari masyarakat tentang adanya salah seorang warga
Dusun Meliau Hilir, Desa Meliau Hilir, menguasai narkotika di rumahnya yang
berlokasi di Dusun Meliau Hilir.
“Pasca dilakukan penyelidikan, kemudian saya beserta anggota
telah melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah milik RD, ”
jelasnya.
Hasil penggeledahan di dalam kamar rumah RD, ditemukan dua
buah kantong plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu beserta
barang bukti lainnya dan diluar rumah RD juga ditemukan empat buah plastik
bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.
“Menurut pengakuan
RD, empat buah plastik bening tersebut adalah miliknya dan sebelumnya telah
disimpan oleh RD di dalam sebuah kotak plastik yang dililit dengan menggunakan
lakban berwarna hitam, ” tuturnya.
Pada saat petugas datang ke rumahnya kotak plastik tersebut
dilempar oleh RD dari dalam kamar ke luar rumah melalui jendela bagian samping.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan, RD bersama
barang bukti sabu dibawa ke Mapolsek Meliau. Kepolisian akan melakukan uji
barang berupa sabu tersebut ke BPOM Pontianak dalam waktu dekat.