Polda Kalbar - Polres Sanggau
- Selasa (20/02/2018) sekira pukul 09.30
Wib, telah dilaksanakan kegiatan Mediasi penyelesaian Laka Lantas antara
kendaraan roda empat Dump Truck HINO dengan Nomor Polisi 9850 VA yang
dikendarai Kardinus dengan Sepeda Motor yang dikendari Kardo Fernando.
Kegiatan Mediasi tersebut dilaksanakan di Aula Mapolsek
Parindu, hadiri Kawil Dsn. Serarong Robert HR, Kawil Dsn. Gang Neriyong
Stepanus Sutopi, Kawil Desa Bali Ismael, Kadat Bali Baco, Kadat Bali Fransiskus,
Kanit Binmas Polsek Parindu Aiptu TM. Pakpahan, Bhabinkamtibmas Polsek Parindu
Brigadir Agus Setya Wanto, Pemilik Mobil H. Eko, Supir Dumptruck Kardius, Waris
pengendara sepmot Antonius, dan Perwakilan keluarga dari pihak H. Eko dan
Antonius sekitar 10 orang.
Brigadir Agus Setya Wanto menyampaikan hasil dari
kesepakatan dalam pertemuan tersebut yakni pertama, Kedua belah pihak antara
pengendara roda empat mobil dump truck dan pengendara roda dua sepmot besedia
menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Kedua, Pembagian pembayaran biaya perawatan Kardo Fernando
selama perawatan di rumah sakit dibagi dua dengan pembagian 70 % ditanggung
oleh H. Eko ( pemilik mobil ) dan 30 % ditanggung oleh Antonius ( waris Kardo
Fernando ), adapun total biaya perawatan selama dirumah sakit sebesar Rp. 44.608.000,- ( Empat Puluh Empat Juta Enam
Ratus Delapan Ribu Rupiah).
Ketiga, Pihak dari H. Eko selaku pemilik mobil bersedia dan
sanggup untuk menanggung biaya perawatan 70 % sebesar Rp. 31.225.000,- (Tiga Puluh
Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ratus Ribu Rupiah) dan pihak Antonius (
waris sdr. Kardo Fernando) bersedia dan sanggup menanggung biaya perawatan 30 %
sebesar Rp. 13.382.400 (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat
Ratus Rupiah).
Keempat, Untuk asuransi jasa raharja diserahkan kepada pihak
Antonius (waris sdr. Kardo Fernando), Kelima, Pihak H. Eko (pemilik mobil)
sanggup dan bersedia membayar biaya adat sebesar 6 (enam) Tael dengan nomilan
Rp. 4.450.000,- (Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Keenam, biaya
kerusakan kendaraan ditanggung masing pemilik kendaraan.
Penulis : Denny
Ardiyanto