» » » » Polsek Parindu Problem Solving Kasus Laka Lantas

Polsek Parindu Problem Solving Kasus Laka Lantas

Penulis By on Selasa, 20 Februari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau -  Selasa (20/02/2018) sekira pukul 09.30 Wib, telah dilaksanakan kegiatan Mediasi penyelesaian Laka Lantas antara kendaraan roda empat Dump Truck HINO dengan Nomor Polisi 9850 VA yang dikendarai Kardinus dengan Sepeda Motor yang dikendari Kardo Fernando.

Kegiatan Mediasi tersebut dilaksanakan di Aula Mapolsek Parindu, hadiri Kawil Dsn. Serarong Robert HR, Kawil Dsn. Gang Neriyong Stepanus Sutopi, Kawil Desa Bali Ismael, Kadat Bali Baco, Kadat Bali Fransiskus, Kanit Binmas Polsek Parindu Aiptu TM. Pakpahan, Bhabinkamtibmas Polsek Parindu Brigadir Agus Setya Wanto, Pemilik Mobil H. Eko, Supir Dumptruck Kardius, Waris pengendara sepmot Antonius, dan Perwakilan keluarga dari pihak H. Eko dan Antonius sekitar 10 orang.


Brigadir Agus Setya Wanto menyampaikan hasil dari kesepakatan dalam pertemuan tersebut yakni pertama, Kedua belah pihak antara pengendara roda empat mobil dump truck dan pengendara roda dua sepmot besedia menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Kedua, Pembagian pembayaran biaya perawatan Kardo Fernando selama perawatan di rumah sakit dibagi dua dengan pembagian 70 % ditanggung oleh H. Eko ( pemilik mobil ) dan 30 % ditanggung oleh Antonius ( waris Kardo Fernando ), adapun total biaya perawatan selama dirumah sakit sebesar Rp.  44.608.000,- ( Empat Puluh Empat Juta Enam Ratus Delapan Ribu Rupiah).

Ketiga, Pihak dari H. Eko selaku pemilik mobil bersedia dan sanggup untuk menanggung biaya perawatan 70 % sebesar Rp. 31.225.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ratus Ribu Rupiah) dan pihak Antonius ( waris sdr. Kardo Fernando) bersedia dan sanggup menanggung biaya perawatan 30 % sebesar Rp. 13.382.400 (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Empat Ratus Rupiah).

Keempat, Untuk asuransi jasa raharja diserahkan kepada pihak Antonius (waris sdr. Kardo Fernando), Kelima, Pihak H. Eko (pemilik mobil) sanggup dan bersedia membayar biaya adat sebesar 6 (enam) Tael dengan nomilan Rp. 4.450.000,- (Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Keenam, biaya kerusakan kendaraan ditanggung masing pemilik kendaraan.


Penulis : Denny Ardiyanto 
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya