Polda Kalbar - Polres Sanggau -
Polsek Toba berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian TBS (tandan buah sawit)
milik PT.SJAL (Sumatera Jaya Agro Lestari). Kedua pelaku berinisial HA (35) dan
MA (31) yang merupakan warga Kecamatan Meliau.
Iptu Suwanto mengatakan, Kasus pencurian tersebut terjadi
pada Jum'at (12/5/2017) silam di Blok C-02 Dusun Modang Desa Bagan Asam
Kecamatan Toba dan dilaporkan pada hari Senin 22 Mei 2017 serta kerugian yang
dialami sebesar Rp.5.117.000 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/ 80 / V /
2017 / Kalbar/ Res Sgu /Sek Toba, tanggal 22 Mei 2017 tentang Tindak Pidana
Pencurian (Curat).
“Kejadian pada Jumat 12 Mei 2017 sekira pukul 16.00 Wib,
Arifin (pelapor) selaku asisten Divisi I PT. SJAL mendapat informasi dari karyawan
panen bahwa ada pencurian buah kelapa sawit di PT. SJAL Barat Afdeling C blok
C.02” jelasnya.
Suwanto menambahkan kemudian pelapor menghubungi Satpam Edi
(saksi) beserta team security dibantu dua orang Anggota Brimob Polda Kalbar yang
melaskanakan pengamanan untuk melakukan pengecekan dilokasi kejadian.
“Di lokasi ada tiga orang yang diduga pelaku. Mereka melarikan
diri dan meninggalkan barang bukti berupa TBS sebanyak 3.010 Kg berikut dua unit
Sepeda Motor merk Yamaha Mio 125 warna merah KB 4507 XX dan Merk Jupitet Z
warna biru KB 4568 UP. Kemudian seluruh barang
buktu tersebut kami amankan di Polsek Toba,” ungkapnya.
Lanjutnya, kedua pelaku berhasil diamankan pada Selasa
(06/02/2018) sekira pukul 14.00 wib di rumahnya masing-masing di RT. Empasi
Dusun Ketanjak Desa Baru Lombak Kecamatan Meliau tanpa melakukan perlawanan dan
mereka mengakuinya.
“Pelaku sekarang
sudah berada di Polsek Toba. Keduanya masih kita periksa, apakah yang melakukan
Pencurian tersebut hanya mereka berdua atau ada pelaku lainnya,”pungkas
Kapolsek Toba Iptu Suwanto, SH