Polda Kalbar - Polres Sanggau - Satuan
Reserse Kriminal Polres Sanggau berhasil mengamankan seroang pelaku
berinisial AH (22) warga Dusun Suka
Bhakti Desa Sape Kecamatan Jangkang atas dugaan Penipuan Sepeda Motor, Selasa
(20/02).
KBO Satreskrim Polres Sanggau Iptu Sapja menerangkan kronologis
Penipuan terjadi pada selasa (16/07/2016) sekira pukul 18.30 Wib, korban Zeif
Azwir Pergi dari rumah untuk menjemput bibinya di Jln. Transmigrasi Mukok
menggunakan Sepeda Motor merk Yamaha 2 PV (Jupiter Mx King) Warna putih dengan
nomor Polisi KB 3348 UY.
“Setibanya dirumah Nurbsiti (bibi korban), Zeif Azwir bertemu
dengan pelaku yang saat itu sedang minum di warung bibinya. Kemudian pelaku mengajak
korban untuk mengantar terlapor ke jalan poros Trans SP I, kemudian saksi
korban memenuhi permintaan terlapor,” jelas Iptu Sapja.
Lanjutnya, Pelaku selanjutnya membonceng korban dan pergi ke
arah Trans SP I Desa Sei Mawang. Setibanya di wilayah Kampung Lima SP I Mukok pelaku
menghentikan kendaraan, kemudian pelaku pura-pura buang air kecil dan menyuruh korban
turun dari motor. Selanjutnya pelaku meninggalkan korban dan membawa lari
sepeda motor Yamaha 2 PV (Jupiter Mx King) warna putih No.Pol KB 3348 UY tersebut
kearah SP IV Jangkang. Atas kejadian tsb korban mengalami kerugian sebesar RP
21.800.000,- (Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan ke
Polsek Mukok.
Ipda Sapja juga menjelaskan Penangkapan pelaku bermula pada
Selasa (20/02/2018) sekira pukul 20.00 Wib saat anggota piket fungsi Satintelkam
Polres Sanggau mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku penipuan sepeda
motor tersebut berada di Begadang II Semboja Kelurahan Bunut Kecamatan Kapuas, selanjutnya
Anggota Satintelkam melakukan pulbaket dilokasi yang dimaksud namun pelaku dan
ranmor tidak ditemukan.
Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku dan ranmor berada
di Begadang II Jokotole Kelurahan Bunut, kemudian Anggota Satintelkam melakukan
lidik di Bagadang II Joko Tole dan ternyata Ranmor yang dimaksud terparkir
didepan Hotel Joko Tole.
“Tidak lama kemudian pelaku keluar dari Bagadang II dan
Anggota langsung mengamankan pelaku dan ranmor untuk dimanakan di Polres
Sanggau. Selanjutnya dilakukan melakukan Introgasi awal terhadap pelaku,” kata
Iptu Sapja.
“Hasil intrograsi alaw tadi, pelaku mengaku bernama Adera
Deni Firmansyah dan ranmor yang digunakannya merupakan milik temannya Beni yang
ngekos di Gg. Mangga Kelurahan Ilir Kota. Kemudian anggota Satintelkam dan
Piket Reskrim melakukan pengecekan di Kost teman pelaku” lanjutnya.
“Sampai di Kost, anggota menanyakan indentitas Beni kepada
penghuni Kost, namun penghuni kos menyatakan disini tidak ada yang bernama Beni
dan para penghuni kost tidak mengenali pelaku,” ungkapnya.
Iptu Sapja menambahkan, pelaku diduga berbohong untuk
mengalihkan alibi, kemudian agt melakukan intrograsi terhadap pelaku dan
mengaku identitas pelaku yang sebenarnya berinisial AH (22) warga Dusun Suka Bhakti Desa Sape Kecamatan Jangkang.
“Tadi hasil Introgasi pelaku mengatakan bahwa pencurian
ranmor tersebut terjadi di disimpang Sei Mawang SP I Ds. Seimawang Kec. Mukok
Kab. Sanggau pada Selsa tanggal 19 Juli 2016 sekira jam 18.30 Wib. Saat ini
pelaku sudak kita amankan di Polres Sanggau, menunggu Kapolsek dan Kanitreskrim
Polsek Mukok untuk membawa pelaku ke Polsek Mukok dan dilakukan proses lebih lanjut,”
pungkasnya.
Penulis : Denny
Ardiyanto