Polda Kalbar - Polres Sanggau - Tiga
pelaku pencurian kabel milik PT. PLTGB (Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Batu
Bara) di Kecamatan Tayan Hilir diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan
Hilir, Selasa (06/2).
Ketiganya, berinisal AH (32), JU (28) dan IS (37),
ditangkap bersama barang bukti berupa Potongan tembaga (kabel Power), Potongan
kulit kabel warna biru, warna kuning-hijau, dan warna hitam, 1 (satu) bilah
parang, 1 (satu) buah gunting besi, 1 (satu) pucuk senapan angin, 1 Pasang
sepatu warna hitam merk adidas, 1 (satu) pasang sendal taksing, 1 (satu) pasang
sendal swallo warna kuning dan 1 (satu) buah pisau kater.
Kepala Kepolisian (Kapolsek) Tayan Hilir, Iptu Muhammad
Rizky Rizal, S. IK menuturkan kronologis bermula sekitar pukul 09.00 Wib, SPK
Polske Tayan Hilir menerima laporan Pencurian kabel Power dari mesin pembangkit
listrik PT. PLTGB (Pembagkit Listrik Tenaga Gas dan Batu Bara) ke Generator
Pompa air induk di Dusun Pebaok Rt.03 Desa Kawat Kecamatan Tayan Hilir. Atas
kejadian tersebut PT. PLTGB Tayan Hilir mengalami kerugian sekitar Rp.
30.000.000,-
“Setelah menerima laporan tersebut, Anggota Unit Reskrim
melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dan Barang bukti. Sekitar pukul 11.00
Wib, Kanit Reskrim beserta 4 anggota Reskrim mendapat informasi terhadap pelaku
dan barang bukti,” jelasnya
Kapolsek menambahkan, tidak menunggu lama unit Reskrim
segera melakukan koordinasi dengan Ketua RT. 03 Dusun Pebaok untuk mengamankan
pelaku.
“Ketiganya berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan.
Ketiga pelaku pencurian kabel Power tersebut diamankan dirumahnya masing-masing
di Dusun Pebawok Rt.03 Desa Kawat Kec Tayan Hilir,” ungkapnya.
“Sekarang ketiga pelaku berinisial AG (32), JU (28) dan IS
(37) bersama barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolsek Tayan Hilir
guna penyidikan lebih lanjut” pungkasnya.