Polda Kalbar - Polres Sanggau
- Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
bermasalah kembali dideportasi dari Malaysia melalui Pemeriksaan Lintas Batas
Negara (PLBN) Entikong. Kamis, 15 Februari 2018 sekira pukul 13.00 WIB, TKI
Bermasalah yang berasal dari Depot Imigresen Semuja Malaysia Negeri Sarawak dan
KJRI Kuching dikawal menuju PLBN Entikong dengan menggunakan 4 unit mobil Depot
Imigresen Malaysia. TKI bermasalah yang berasal dari Depot Imigresen berjumlah
16 orang yang terdiri dari 15 orang pria dan 1 orang wanita. Sedangkan TKI yang
berasal dari KJRI Kuching berjumlah 5 orang terdiri dari 2 pria dan 3 wanita.
21 orang TKI bermasalah ini kemudian didata oleh gabungan
instansi P4TKI, Imigrasi, dan Polsek Entikong. Selama kegiatan pendataan
diamankan oleh anggota Subsektor Polsek Entikong. TKI tersebut berasal dari
Kalimantan Barat maupun dari luar Kalimantan Barat.
“Kami telah berupaya melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang
melintas di depan Polsek Entikong untuk meminimalisir kemungkinan adanya oknum
yang membawa TKI tanpa dokumen lengkap ke Malaysia. Tetapi masih saja ada oknum
tidak bertanggung jawab yang menyelundupkan para TKI ini,” kata Kasubsektor
Polsek Entikong Ipda Nursalim.
Nursalim juga menyebutkan bahwa dalam setiap bulan pasti ada
TKI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia. Permasalahan yang biasa terjadi
pada TKI tersebut juga hampir sama yaitu bekerja tanpa dilengkapi dengan izin
bekerja yang sah (bekerja secara ilegal).
“Selain itu, permasalahan yang sering muncul adalah
pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan sehingga TKI tersebut
merasa ditipu oleh agen yang membawanya. Banyak juga TKI yang mengaku gajinya
tidak dibayar oleh majikan. Pihak Kepolisian kemudian meneliti hasil wawancara
dan pendataan terhadap TKI tersebut untuk mencari indikasi adanya korban trafficking (perdagangan
orang) dengan tujuan untuk mengusut agen TKI ilegal dan jaringannya,” ungkapnya.
Kasubsektor Polsek Entikong mengatakan setelah kegiatan
pendataan TKI selesai, TKI tersebut akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing
dengan terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan dari P4TKI yang
menyatakan bahwa TKI tersebut tidak akan kembali ke Malaysia tanpa dokumen yang
lengkap.
Sandi, pihak P4TKI mengharapkan adanya kerjasama dari pihak
Kepolisian untuk lebih memperketat pemeriksaan kendaraan yang melintas dan
melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat hingga lapisan terbawah tentang
prosedur menjadi TKI yang resmi. “Semua ini kita lakukan dengan harapan dapat
mengurangi TKI yang bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang legal”, demikian
disampaikan Sandi.
TKI bermasalah tersebut kemudian diberangkatkan menuju
Kantor Depsos Pontianak dengan menggunakan 1 unit bus untuk melaksanakan
prosedur pemulangan berikutnya.
Penulis : Abriyanta Ginting
Publish : Denny Ard