» » » » TKI Bermasalah Kembali Dideportasi dari Malaysia

TKI Bermasalah Kembali Dideportasi dari Malaysia

Penulis By on Kamis, 15 Februari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah kembali dideportasi dari Malaysia melalui Pemeriksaan Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Kamis, 15 Februari 2018 sekira pukul 13.00 WIB, TKI Bermasalah yang berasal dari Depot Imigresen Semuja Malaysia Negeri Sarawak dan KJRI Kuching dikawal menuju PLBN Entikong dengan menggunakan 4 unit mobil Depot Imigresen Malaysia. TKI bermasalah yang berasal dari Depot Imigresen berjumlah 16 orang yang terdiri dari 15 orang pria dan 1 orang wanita. Sedangkan TKI yang berasal dari KJRI Kuching berjumlah 5 orang terdiri dari 2 pria dan 3 wanita. 

21 orang TKI bermasalah ini kemudian didata oleh gabungan instansi P4TKI, Imigrasi, dan Polsek Entikong. Selama kegiatan pendataan diamankan oleh anggota Subsektor Polsek Entikong. TKI tersebut berasal dari Kalimantan Barat maupun dari luar Kalimantan Barat.

“Kami telah berupaya melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang melintas di depan Polsek Entikong untuk meminimalisir kemungkinan adanya oknum yang membawa TKI tanpa dokumen lengkap ke Malaysia. Tetapi masih saja ada oknum tidak bertanggung jawab yang menyelundupkan para TKI ini,” kata Kasubsektor Polsek Entikong Ipda Nursalim.


Nursalim juga menyebutkan bahwa dalam setiap bulan pasti ada TKI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia. Permasalahan yang biasa terjadi pada TKI tersebut juga hampir sama yaitu bekerja tanpa dilengkapi dengan izin bekerja yang sah (bekerja secara ilegal).

“Selain itu, permasalahan yang sering muncul adalah pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan sehingga TKI tersebut merasa ditipu oleh agen yang membawanya. Banyak juga TKI yang mengaku gajinya tidak dibayar oleh majikan. Pihak Kepolisian kemudian meneliti hasil wawancara dan pendataan terhadap TKI tersebut untuk mencari indikasi adanya korban trafficking (perdagangan orang) dengan tujuan untuk mengusut agen TKI ilegal dan jaringannya,” ungkapnya.

Kasubsektor Polsek Entikong mengatakan setelah kegiatan pendataan TKI selesai, TKI tersebut akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing dengan terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan dari P4TKI yang menyatakan bahwa TKI tersebut tidak akan kembali ke Malaysia tanpa dokumen yang lengkap.

Sandi, pihak P4TKI mengharapkan adanya kerjasama dari pihak Kepolisian untuk lebih memperketat pemeriksaan kendaraan yang melintas dan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat hingga lapisan terbawah tentang prosedur menjadi TKI yang resmi. “Semua ini kita lakukan dengan harapan dapat mengurangi TKI yang bekerja tanpa dilengkapi dokumen yang legal”, demikian disampaikan Sandi.

TKI bermasalah tersebut kemudian diberangkatkan menuju Kantor Depsos Pontianak dengan menggunakan 1 unit bus untuk melaksanakan prosedur pemulangan berikutnya.


Penulis : Abriyanta Ginting
Publish : Denny Ard
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya