Wakapolsek Entikong Iptu Eeng Suwenda beserta Kanit Lantas
Polsek Entikong melaksanakan kunjungan di Border PLBN Entikong terkait kesiapan
penerapan pemberlakuan STNK - LBN dan TNKB - LBN di Border PLBN Entikong, Senin
(26/02/2018).
Victorius dunand S.H, Msi selaku kepala BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) menuturkan, "hasil koordinasi dengan pihak kepolisian tentang permintaan ruangan yang baru, terkait penerapan STNK - LBN dan TNKB - LBN akan direalisasikan pada awal bulan Maret sudah dapat dipergunakan untuk pelayanan Anggota Lantas Polsek Entikong yang bertugas di Border PLBN Entikong". Penerapan pemberlakuan STNK - LBN dan TNKB - LBN tersebut direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Maret 2018 mendatang di Border PLBN Entikong.
Victorius dunand S.H, Msi selaku kepala BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) menuturkan, "hasil koordinasi dengan pihak kepolisian tentang permintaan ruangan yang baru, terkait penerapan STNK - LBN dan TNKB - LBN akan direalisasikan pada awal bulan Maret sudah dapat dipergunakan untuk pelayanan Anggota Lantas Polsek Entikong yang bertugas di Border PLBN Entikong". Penerapan pemberlakuan STNK - LBN dan TNKB - LBN tersebut direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Maret 2018 mendatang di Border PLBN Entikong.
Berikut rincian biaya penerapan STNK / TNKB kendaraan dari
Malaysia menuju Indonesia adalah sebagai berikut:
A. Untuk kendaraan roda empat
· STNK - LBN Rp.
200.000,00
· TNKB - LBN Rp.
200.000,00
· Total Rp. 400.000,00
B. Untuk kendaraan roda dua
· STNK - LBN Rp. 100.000,00
· TNKB - LBN Rp.
100.000,00
· Total Rp.
200.000,00
Publish : Humas Polres Sanggau