» » » Warga Mukok Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi

Warga Mukok Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polisi

Penulis By on Senin, 26 Februari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Pendekatan persuasif Bhabinkamtibmas Desa Kedukul Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau ke masyarakat berbalas respon positif. Itu terbukti, dengan tumbuhnya kesadaran warga di wilayah Kecamatan Mukok yang proaktif menyerahkan senjata api kepada polisi.

Bhabinkamtibmas Desa Kedukul Bripka HR Siahaan menerima satu pucuk senjata api jenis bomen dari warga Dusun Bali Buci. “Senjata tersebut diserahkan langsung oleh pemiliknya Pulinus Sulistinus dan disaksikan oleh mertuanya Herkulanus Sabran," kata Kapolsek Mukok, Iptu Priyono, Senin (26/2/2018).

Dirinya mengharapkan penyerahan senjata api tersebut dapat diikuti oleh warga lain yang masih menyimpan senjata api rakitan dirumahnya. Pasalnya, sekarang hutan dan binatang liar yang menjadi alasan memiliki senjata api sudah mulai berkurang.

“Sehingga warga yang masih menyimpan dapat menyerahkan secara sukarela ke polisi sebelum dilakukan penindakan, karena kepemilikan senjata api ilegal melanggar UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.


Penulis : Denny Ardiyanto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya