Polda Kalbar - Polres Sanggau - Pendekatan
persuasif Bhabinkamtibmas Desa Kedukul Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau ke
masyarakat berbalas respon positif. Itu terbukti, dengan tumbuhnya kesadaran
warga di wilayah Kecamatan Mukok yang proaktif menyerahkan senjata api kepada
polisi.
Bhabinkamtibmas Desa Kedukul Bripka HR Siahaan menerima satu pucuk senjata api
jenis bomen dari warga Dusun Bali Buci. “Senjata tersebut diserahkan langsung
oleh pemiliknya Pulinus Sulistinus dan disaksikan oleh mertuanya Herkulanus
Sabran," kata Kapolsek Mukok, Iptu Priyono, Senin (26/2/2018).
Dirinya mengharapkan penyerahan senjata api tersebut dapat diikuti oleh warga lain yang masih menyimpan senjata api rakitan dirumahnya. Pasalnya, sekarang hutan dan binatang liar yang menjadi alasan memiliki senjata api sudah mulai berkurang.
Dirinya mengharapkan penyerahan senjata api tersebut dapat diikuti oleh warga lain yang masih menyimpan senjata api rakitan dirumahnya. Pasalnya, sekarang hutan dan binatang liar yang menjadi alasan memiliki senjata api sudah mulai berkurang.
“Sehingga warga yang masih menyimpan dapat menyerahkan secara sukarela ke polisi sebelum dilakukan penindakan, karena kepemilikan senjata api ilegal melanggar UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
Penulis : Denny Ardiyanto