Polda Kalbar - Polres Sanggau - Warga
Dusun Darok Desa Bantai Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau menyerahkan secara
suka rela 10 pucuk senjata api rakitan jenis lantak kepada Polsek Bonti.
Penyerahan senjata api dari masyarakat Dusun Darok Desa
Bantai Kecamatan Bonti tersebut diserahkan langsung oleh kepala suku Dusun
Darok, Bapak Matius Ligan disaksikan oleh Muspika Kecamatan Bonti dan di terima
langsung Oleh Kapolsek Bonti Ipda Rahmad Kartono, Sh di Aula Mapolsek Bonti.
(14/02).
Kapolsek Bonti, Ipda Rahmad Kartono, Sh menyampaikan bahwa agar masyarakat
tidak menggunakan, menyimpan apalagi sampai memproduksi senjata api rakitan
karena dapat di tuntut sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,
yaitu Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api
ilegal.
Adapun sanksi hukum bagi kepemilikan senjata api illegal barang siapa tanpa hak, membuat, menyimpan, menggunakan Senjata Api tanpa izin dari POLRI diancam dengan hukuman mati atau atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Kapolsek Bonti, Ipda Rahmad Kartono, Sh mengatakan penyerahan senjata api milik warga tersebut selain sebagai bentuk sosialisasi akan bahaya bahan peledak juga melanggar hukum yang berlaku.
“Ada 10 pucuk senjata api jenis lantak yang di serahkan warga ke Polsek Bonti, ini merupakan kerja sama yang baik untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Ipda Rahmad Kartono
menambahkan menjelang kegiatan pilkada tahun 2018 di wilayah Kabupaten Sanggau,
dapat berjalan dengan aman dan lancar serta kami himbau bagi masyarakat yang
masih menyimpan senjata api tanpa ijin untuk segera menyerahkan kepada aparat
kepolisian.
“Kami menjamin penyerahan senjata api secara sukarela tidak
akan diproses secara hukum,” Pungkasnya.
Penulis : Bayu Hurjananto
Publish : Denny Ard