Polda Kalbar - Polres Sanggau - Jajaran
Polres Sanggau melalui Polsek Tayan Hilir pada Sabtu (03/03/2018) sekira pukul
01.00 Wib berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika
berimisial BY, warga Gang Amanah RT/RW 02/01 Dusun Pulau Tayan Timur Desa Pulau
Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.
BY diamankan beserta 41 (empat puluh satu) paket yang diduga
sabu. Demikian diiungkapkan Kapolres Sanggau, AKBP. Rachmat Kurniawan.
Kronologis kejadian, dikatakan Kapolres sekira jam 00.20
Wib, Anggota unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah
tersangka ada aktivitas jual beli narkotika jenis sabu.
Mendapati informasi tersebut, Kanit Reskrim mengumpulkan
anggota unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan sekira jam 01.00 Wib unit
reskrim dan Unit Intelkam Polsek Tayan Hilir melakukan penindakan dirumah
tersangka yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan badan serta rumah pelaku, lanjut
Kapolres, ditemukan sebanyak 41 bungkus paket plastik bening berklip yang
berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang mana
barang-barang yang diduga narkotika jenis shabu tersebut diakui kepemilikannya
oleh pelaku.
“Terhadap tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Tayan Hilir untuk
dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, termasuk darimana yang bersangkutan
mendapatkan barang haram tersebut,” Pungkas Kapolres Sanggau.
Penulis : Denny
Ardiyanto