Polda Kalbar - Polres Sanggau -
Minggu (18/03/2018), telah terjadi tindakan pencurian yang di Border PLBN
Entikong terekam dari CCTV yang ada di dalam gedung PLBN Entikong.
Awal mula korban atas nama Paulina Nuraini yang bekerja
sebagai OB Border PLBN Entikong mengecas handphone di dekat pintu dalam gedung dan
meninggalkannya, setelah korban ingin mengambil handphone tersebut sudah tidak
ada. Korban langsung melapor kepihak Security Border dan anggota Subsektor
Polsek Entikong untuk mengecek CCTV yang ada di border.
Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq, SH mengatakan, kejadian
tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 wib dan handphone korban sempart
digadaikan oleh pelaku ke salah satu tukang ojek yang berada dikawasan Border
PLBN Entikong.
“Setelah mengetaui pelaku pencurian handphone tersebut
anggota Subsektor langsung mencari pelaku berinisial AR dan langsung mengamankan
pelaku di Polsek Entikong,” terangnya.
Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti
telah diamankan di Polsek Entikong, guna proses hukum lebih
lanjut. “Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah
mengambil HP milik korban dan atas perbuatannya pelaku disangka telah melanggar
Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama
lima tahun.” pungkas Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq, SH.
Penulis : Denny
Ardiyanto