Polda Kalbar - Polres Sanggau -
Unit Reskrim Polsek Meliau mengirim Tersangka dan barang bukti tindak pidana
pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan Januari lalu ke Kejaksaan Negeri
Sanggau, Rabu (28/03/18).
Pengiriman tersangka dan barang bukti yang dilakukan setelah
berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan hasil
koordinasi dengan Jaksa mengenai penentuan waktu tahap 2 itu sendiri.
Kanit Reskrim Bripka Bambang H.K. menyampaikan bahwa
pengiriman tersangka dan barang bukti yang dibawa ke Kejari Sanggau membuat
Unit Reskrim melakukan penyidikan secara maksimal. Dengan di lakukannya tahap 2
tersebut setidaknya sudah mengurangi tanggung jawab penyidik dalam hal laporan
masyarakat.
"Tinggal kita tunggu saja tahapan - tahapan persidangan
kasus tersebut," ucapnya.
Kapolsek Meliau Iptu. M.R. Pardosi, SH., mengapresiasi dan
mengucakan terimakasih khususnya unit reskrim yang telah menyelesaikan berkas
perkara dan sampai pada tahap kedua. Dan telah menindak lanjuti dari laporan
masyarakat.
Publish : Humas Polres Sanggau