Polda Kalbar - Polres Sanggau - Kepala
Sekolah Kepala Sekolah SDN 31 Emplasmen PTPN XIII Gunung Meliau Suhadi menemui
Kapolsek Meliau Iptu M.R. Pardosi, SH. Kapolsek memang sengaja mengundang
Kepala Sekolah untuk diskusi terkait kelanjutan sekolah anak Pelaku
Penganiayaan Guru yang saat ini sedang duduk di kelas VI SD, Rabu (07/03).
Sahdi menjelaskan hingga saat ini si anak belum masuk
sekolah. Ibu si Anak sudah pernah datang ke sekolah menjelaskan bahwa si anak
belum mau masuk sekolah dengan alasan malu dengan teman-temannya.
Atas penjelasan tersebut, Kapolsek meminta agar pihak sekolah Pro-Aktif mendatangi si Anak dan mengupayakan agar si Anak mau sekolah lagi.
“Anak tidak boleh jadi Korban akibat dari perbuatan Bapaknya. Apalagi ini menyangkut pendidikan yang berhubungan dengan masa depan si Anak. Hukum di negara kita melindungi anak”, ujar Kapolsek Meliau.
Dalam diskusi singkat tersebut, Sahdi selaku Kepala Sekolah SDN 31 Emplasmen PTPN XIII Gunung Meliau menyanggupi akan mendatangi si anak dan membujuk agar mau kembali sekolah.
Sahdi juga menjelaskan bahwa bila memang si anak tidak mau lagi sekolah, masih ada kesempatan si anak mengikuti ujian Paket A dan hasilnya juga akan bisa melanjutkan sekolah ke jenjang selanjutnya yaitu SMP.
Diskusi ini merupakan Pro-Aktif dari pihak Polsek Meliau terhadap nasib si Anak akibat dari peristiwa terjadinya Penganiayaan oleh oknum orang tua murid terhadap Guru yang merupakan Wali Kelas anaknya pada hari Kamis (1/3/2018) lalu di lingkungan SDN 31 Emplasmen PTPN XIII Gunung Meliau. Saat ini Pelaku masih ditahan di Polsek Meliau.
Publish : Humas Polres Sanggau