Polda Kalbar - Polres Sanggau - Bertempat
di Mapolsek Bonti telah dilaksanakan Giat penyelesaian permasalahan problem
solving perkara pencurian oleh Kanit Reskrim Polsek Bonti Bripka Arnol Tua
Situmorang, SH, Kamis (15/03/2018).
Adapun permasalahan yang selesaikan yakni perkara pencurian
HP ( Handphone ) merek Xiomi 4A dan Uang sejumlah Rp. 300.000 yang dilakukan
oleh Sodara Nunung suryadi di rumah Sodara Supriono Dusun Bonti Selatan Desa
Bonti Kecamatan Bonti Kabupaten Sanggau. yang mana kemudian HP merek Xiomi 4A
di jual kepada Sodara Reza pada Jum'at Tanggal 23 Februari 2018 lalu dengan harga Rp. 1.200.000.
Dalam kegiatan Problem Solving tersebut dihadiri oleh Ketua
Rt 04 Dusun Bonti Selatan Sodara Yana, orang tua dari Sodara Nunung Supriyadi
serta pihak korban Sodara Supriono dan Kanit reskrim Polsek Bonti Bripka Arnold
Tua Situmorang.
Terhadap Permasalahan tersebut dilakukan penyelesaian secara
kekeluargaan / ADR ( Alternatif Dispute Resolutions) yang di saksikan oleh
keluarga korban dan keluarga pelaku beserta ketua RT 04 Dusun Bonti Selatan
Desa Bonti Kecamatan Bonti.
Publish : Humas Polres Sanggau